Ekonomi Transisi Energi dalam Undang-undang Energi Baru Terbarukan

Pri Agung Rakhmanto
Oleh Pri Agung Rakhmanto
25 Januari 2023, 16:55
Pri Agung
Ilustrator: Betaria Sarulina
Sebuah kendaraan alat berat beroperasi di area pembangunan Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11). Pembangunan PLTB dengan kapasitas 75 megawatt tersebut akan membantu pasokan listrik di Wilayah Sulselbar dan ditargetkan rampung akhir tahun 2017 dengan kekuatan putaran 30 buah turbin kincir angin.

Dalam sejumlah kesempatan Presiden Joko Widodo menyampaikan arahan untuk mentrasformasikan ekonomi Indonesia ke arah ekonomi hijau (green economy). Ini menjadi bagian dari komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. 

Tiga aspek disebutkan merupakan elemen utamanya. Pertama, pertumbuhan ekonomi, melalui peningkatan investasi dan penciptaan nilai tambah (value added) dan manfaat yang optimal dari setiap aktivitas ekonomi.

Kedua, peningkatan kesejahteraan masyarakat, melalui pembukaan lapangan kerja baru. Ketiga, perlindungan lingkungan hidup, dengan mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. 

PULAU WISATA TIGA GILI GUNAKAN PEMBANGKIT LISTRIK RAMAH LINGKUNG
Pembangkit listrik tenaga surya. (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.)

Ekonomi Energi Transisi

Di sektor energi, jajaran pemerintah menerjemahkannya sebagai gagasan ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat, sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan secara signifikan (KESDM, 2021). 

Beberapa program dan kebijakan telah banyak digulirkan. Jika dicermati, arahnya pada meningkatkan porsi energi baru terbarukan (EBT) – sekarang muncul istilah baru energi baru dan energi terbarukan (EBET) - dan pengendalian tingkat emisi karbon dalam bauran energi nasional.

Seluruh langkah itu untuk menciptakan nilai tambah ekonomi. Dapat dikatakan, terjemahan visi ekonomi hijau di dalam sektor energi itu tidak lain adalah transisi energi itu sendiri. 

Transisi energi, dengan penekanan lebih pada peningkatan pendayagunaan sumber daya EBET, sangat memerlukan kerangka payung hukum dan perangkat regulasi yang kuat. Di dalam aspek ini, dibandingkan dengan beberapa negara lain di kawasan ASEAN, Indonesia dapat dikatakan relatif tertinggal. 

Vietnam, Thailand dan Malaysia adalah beberapa negara di kawasan Asia Tenggara yang telah memiliki perangkat regulasi setingkat undang-undang yang khusus mengatur tentang pendayagunaan dan pengembangan EBET. Filipina belum memilikinya tapi ada perangkat regulasi yang relatif lengkap di dalam pengusahaan sumber daya panas bumi, yang merupakan sumber energi terbarukan terbesarnya.

Pendayagunaan EBET pada keempat negara tersebut secara relatif dibandingkan potensinya dapat dikatakan cukup progresif. Merujuk pada data ASEAN Centre for Energy (2021), kapasitas terpasang EBET di Vietnam mencapai 24.519 mega-Watt (MW), Thailand 11.860 MW, Malaysia 8.046 MW, dan Filipina 6.695 MW. Secara rata-rata, porsi pendayagunaan EBET negara-negara di kawasan tersebut mencapai sekitar 10% dari potensi sumberdaya yang ada.

Di Asia Tenggara, Indonesia sebenarnya tercatat memiliki potensi sumberdaya EBET yang paling besar dan paling beragam. Potensinya mencapai 443.208 MW. Dengan potensi sebesar itu, kapasitas terpasang yang ada baru mencapai 8.907 MW, atau berarti di kisaran 2% hingga 3% dari total kapasitas sumber daya yang ada.

Mengacu pada pengalaman negara-negara tersebut di dalam pengaturan pendayagunaan sumber daya EBET, perangkat regulasi dan undang-undang yang secara khusus mengaturnya memang digunakan. Keberadaan undang-undang khusus EBET bagi Indonesia menjadi sebuah urgensi yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. 

Halaman:
Pri Agung Rakhmanto
Pri Agung Rakhmanto
Dosen di FTKE Universitas Trisakti, Pendiri ReforMiner Institute
Editor: Sorta Tobing

Catatan Redaksi:
Katadata.co.id menerima tulisan opini dari akademisi, pekerja profesional, pengamat, ahli/pakar, tokoh masyarakat, dan pekerja pemerintah. Kriteria tulisan adalah maksimum 1.000 kata dan tidak sedang dikirim atau sudah tayang di media lain. Kirim tulisan ke [email protected] disertai dengan CV ringkas dan foto diri.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...