Kenaikan DMO Batu Bara 30% Dinilai Sejalan dengan Transisi Energi
Sebagai upaya mencegah potensi minimnya stok batu bara di dalam negeri, Pemerintah bersama DPR mengusulkan menaikkan kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) perusahaan tambang batu bara menjadi 30 persen dari saat ini sebesar 25 persen dari total rencana produksi.
Ketentuan tersebut ditulis pada pasal 6 ayat 6 draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik tak terbarukan yang ada, penyediaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO dengan ketentuan minimal 30% dari rencana produksi batu bara dan harga paling tinggi US$ 70 per ton dengan acuan batu bara kalori 6.322 kcl per kg.
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan penambahan DMO perlu dilakukan untuk mengamankan pasokan batu bara sebagai bahan bakar PLTU. Bhima menyebut, batu bara sebagai bauran energi terbesar di Tanah Air juga memiliki peran penting dalam proyek transisi energi.
“Sebetulnya yang lebih mendesak lagi kan memang transisi energi. Itu penting dan perlu dilakukan dengan mempercepat pensiun dini PLTU PLN yang basisnya batu bara,” kata Bhima saat dihubungi via sambungan telepon pada Rabu (30/3), malam.
Akan tetapi, di sisi lain, percepatan transisi energi dinilai butuh waktu dan sejauh ini penggunaan batu bara sebagai sumber listrik masih diperlukan. Bhima melanjutkan, pengoperasian PLTU bisa selaras dengan proyek transisi energi sembari Pemerintah mencukupi biaya investasi.
“Transisi energi biaya investasi gak kecil kan. Jadi sambil jalan saja. Toh kalau nanti PLN oversuplay listrik, kemudian permintaan batu baranya mengalami penurunan, para pengusaha batu bara bisa mengalihkan sebagian DMO mereka untuk diekspor,” sambungnya.
Sementara itu, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, memastikan pasokan energi primer termasuk batu bara dalam kondisi aman. Ia mengatakan PLN telah melakukan pembelian batu bara langsung dari pemilik tambang dengan kontrak jangka panjang. perseroan juga telah menerapkan mekanisme sistem monitoring berbasis digital dan terintegrasi dengan sistem database di Kementerian ESDM.
“Kebijakan pemerintah dan dukungan DPR dengan tetap mematok harga DMO batu bara USD 70 per metrik ton juga sangat membantu PLN untuk mengamankan pasokan batu bara di tengah lonjakan harga,” kata Agung melalui pesan singkat pada Rabu (30/3), malam.