Kenaikan DMO Batu Bara 30% Dinilai Sejalan dengan Transisi Energi

Muhamad Fajar Riyandanu
31 Maret 2022, 06:21
Pengamat: Kenaikan DMO Batu Bara 30% Sejalan dengan Transisi Energi
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Foto udara aktivitas bongkar muat batu bara di kawasan pantai Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, Aceh, Kamis (9/12/2021).

Sebagai upaya mencegah potensi minimnya stok batu bara di dalam negeri, Pemerintah bersama DPR mengusulkan menaikkan kewajiban penjualan untuk kebutuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) perusahaan tambang batu bara menjadi 30 persen dari saat ini sebesar 25 persen dari total rencana produksi.

Ketentuan tersebut ditulis pada pasal 6 ayat 6 draf Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Dalam pasal itu disebutkan bahwa untuk memastikan ketersediaan energi primer dalam pemanfaatan pembangkit listrik tak terbarukan yang ada, penyediaan batu bara bagi kebutuhan pembangkit listrik dilakukan dengan mekanisme penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO dengan ketentuan minimal 30% dari rencana produksi batu bara dan harga paling tinggi US$ 70 per ton dengan acuan batu bara kalori 6.322 kcl per kg.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan penambahan DMO perlu dilakukan untuk mengamankan pasokan batu bara sebagai bahan bakar PLTU. Bhima menyebut, batu bara sebagai bauran energi terbesar di Tanah Air juga memiliki peran penting dalam proyek transisi energi.

“Sebetulnya yang lebih mendesak lagi kan memang transisi energi. Itu penting dan perlu dilakukan dengan mempercepat pensiun dini PLTU PLN yang basisnya batu bara,” kata Bhima saat dihubungi via sambungan telepon pada Rabu (30/3), malam.

Akan tetapi, di sisi lain, percepatan transisi energi dinilai butuh waktu dan sejauh ini penggunaan batu bara sebagai sumber listrik masih diperlukan. Bhima melanjutkan, pengoperasian PLTU bisa selaras dengan proyek transisi energi sembari Pemerintah mencukupi biaya investasi.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...