P2P Lending si Penyedia Pinjaman, Pahami Risiko dan Cara Kerja Pinjol

Image title
Oleh Yandi M. Rofiyandi
9 Juni 2022, 13:48
P2P Lending si Penyedia Pinjaman, Pahami Risiko dan Cara Kerja Pinjol
OY! Indonesia
Ilustrasi Fintech

Ada banyak orang menghadapi kebutuhan dana mendadak. Pinjam ke kolega segan. Mengajukan pinjaman ke bank terbayang syarat dan prosedur panjang. Peer-to-peer lending atau P2P Lending pun bisa jadi pilihan.

P2P Lending tak hanya dimanfaatkan peminjam. Orang yang mau berinvestasi pun bisa menyimpan uang sebagai pemberi pinjaman.

Layanan pinjaman ini dapat mempertemukan peminjam dan pemberi pinjaman. Tetapi, prinsip kehati-hatian harus tetap diutamakan.

Sebelum mengajukan pinjaman atau memberi pinjaman, sebaiknya pahami dulu definisi P2P Lending? Bagaimana cara kerja penyedia jas pinjaman ini? Apa untung rugi P2P Lending?

Definisi P2P Lending

P2P Lending adalah penyedia jasa pinjaman yang menghubungkan debitur atau pihak peminjam secara langsung dengan pemilik dana pinjaman atau kreditur. P2P Lending merupakan bentuk teknologi finansial atau financial technology. Di Indonesia, P2P Lending lebih dikenal dengan pinjaman online atau pinjol

Dilansir dari laman Investopedia, P2P Lending adalah metode pinjaman yang menghubungkan langsung individu yang membutuhkan dana pinjaman dengan orang lain yang menyediakan pinjaman.

Menurut Peraturan OJK No.77/POJK.01/2016, P2P Lending adalah layanan pinjam-meminjam uang dalam mata uang rupiah secara langsung antara kreditur (lender/pemberi pinjaman) dan debitur (borrower/penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

P2P Lending merupakan industri fintech yang masih muda, namun perkembangannya sangat cepat. Pertumbuhan digitalisasi dan peningkatan penetrasi internet, membuat platform P2P Lending menjamur di Indonesia.

Sampai 22 April 2022, jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

 

Halaman:
Editor: Redaksi
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...