65% Dana Pensiun BUMN Bermasalah, Erick Akan Libatkan KPK

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan akan bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri untuk melakukan investigasi audit perusahaan pelat merah pengelola dana pensiun.
"Kami akan bertemu untuk menginvestigasi dan audit perusahaan dana pensiun BUMN," kata Erick, dalam konferensi pers awal tahun di BUMN, Senin (2/1).
Erick menyampaikan, pertemuannya dengan Firli akan dilaksanakan minggu depan untuk membahas beberapa hal terkait masalah di dana pensiun.
Dalam pemaparannya, Erick turut buka-bukaan bahwa dirinya akan memperbaiki 65% dana pensiun BUMN. Namun, dirinya menyatakan 35% dana pensiun BUMN dalam kondisi yang stabil. “Hati-hati! Karena data saya 35% sehat, 65% ada masalah. Saya mau bersih-bersih," tegasnya.
Penyelesaian masalah dana pensiun menjadi fokus BUMN agar tidak mengulang kasus di Jiwasraya dan Asabri. Menurutnya, sangat perlu mengawasi perusahaan BUMN di bidang asuransi dan dana pensiun di perusahaan BUMN selain kinerja BUMN keseluruhan.
"Perbaikan dana BUMN agar pegawai BUMN yang telah pensiun tidak akan menghadapi masalah," katanya.
Namun begitu, Erick masih tidak ingin mengungkapkan nama perusahaan dana pensiun BUMN yang bermasalah. Dirinya beralasan masalah ini masih dalam proses uji tuntas (due diligence). Adapun, due dilligence merupakan sebuah investigasi, audit, atau review yang dilakukan untuk mengonfirmasi sebuah fakta atau informasi.
Selain itu, Erick mengatakan ada langkah strategis dalam menekan potensi penyimpangan di BUMN, yaitu dengan membuat blacklist. Untuk mengambil langkah ini, Erick mengajak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap BUMN.
"Saya dorong blacklist bersama BPKP. Jangan ada jual beli jabatan," tegasnya dalam acara katanya dalam acara Konferensi Pers Awal Tahun di BUMN, Senin (2/1). Dia menyebut jika ada yang terbukti bermain di dalam BUMN, Presiden RI dapat mencabut hasil audit BPKP tersebut.
Blacklist merupakan satu dari empat agenda besar di Kementerian BUMN. Tiga agenda besar lainnya adalah Pertama, membuat Blueprint 2024-2034. Kedua, adanya Omnibus Law versi BUMN, di mana 45 Permen akan diciutkan menjadi 3 Permen saja. Ketiga, melihat kembali kinerja dana pensiun di BUMN.