Kisah Garuda: Terancam Delisting, Kini Sahamnya Kembali Terbang di BEI

Patricia Yashinta Desy Abigail
3 Januari 2023, 18:11
Garuda Indonesia
Garuda.Indonesia/instagram
Garuda Indonesia

Saham emiten maskapai BUMN, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai Selasa ini (3/1). Dasar pencabutan suspensi ini mengacu kepada surat keputusan BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan II Vera Florida dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan.

Perdagangan kembali saham berkode GIAA ini, seiring dengan pemenuhan seluruh persyaratan perjanjian perdamaian oleh perusahaan. Lalu bagaimana ceritanya saham Garuda bisa digembok otoritas bursa?

Saham Garuda Indonesia dihentikan sementara perdagangannya oleh BEI sejak 18 Juni 2021 lantaran perusahaan bersama kreditur belum menemukan kata sepakat perihal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Menurut catatan Katadata.co.id, saham perusahaan pelat merah ini juga sempat terancam dihapus dari pencatatan saham jika tidak aktif dalam 24 bulan atau melewati masa tenggat pada 18 Juni 2023 mendatang. Namun, hal ini tidak terjadi karena proses restrukturisasi yang telah dijalankan Garuda. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setia mengatakan, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Garuda jika perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.

Hal yang dimaksud yaitu telah terdapat putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Selain itu, lanjutnya, Garuda harus memenuhi seluruh kewajiban penyebab suspensi efek, termasuk pelaksanaan paparan publik insidentil.

Intensif Rampungkan Restrukturisasi Sejak 2021

Dalam perjalanannya, di penghujung tahun 2022 lalu, Garuda resmi merampungkan seluruh proses restrukturisasi yang sebelumnya terus diintensifkan sejak akhir 2021. Terbitnya Surat Utang dan sukuk baru merupakan rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Selain itu, maskapai pelat merah itu juga secara resmi telah menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun sebagai dukungan terhadap langkah penyehatan kinerja Garuda sebagai national flag carrier.

Lalu langkah rights issue dengan memberikan HMETD sebanyak 39,78 miliar lembar saham dengan nilai Rp 7,79 triliun. Selanjutnya dilanjutkan dengan PMTHMETD di mana Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25,80 lembar saham, senilai Rp 5,05 triliun. Angka tersebut termasuk realisasi obligasi wajib konversi.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...