OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Bank dan Perusahaan Pialang Asuransi

Patricia Yashinta Desy Abigail
11 Januari 2023, 19:30
OJK Terbitkan Aturan Baru Modal Bank dan Perusahaan Pialang Asuransi
Donang Wahyu|KATADATA
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru terkait perbankan dan industri asuransi melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang baru yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 dan POJK Nomor 28 Tahun 2022. 

Direktur Humas OJK, Darmansyah menyampaikan, POJK 27/2022 diterbitkan untuk melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan standar internasional yaitu Basel III: Finalising post-crisis reforms atau Basel III reforms.

Beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait.

Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap Bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan.

Berikut beberapa pokok pengaturan dalam POJK 27 tahun 2022:
1. Penyesuaian dengan Standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh Bank sejak 1 Januari 2024;
2. Payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur Bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty; dan
3. Penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

Selain itu, POJK Nomor 28 tahun 2022 ini ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha Perusahaan Pialang Asuransi yang terus berkembang seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan Pialang Asuransi serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara Perusahaan Pialang Asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan perusahaan pialang asuransi, memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

Halaman:
Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...