DPR Sebut Sumitomo di Saham Publik Vale, Ini Respons Manajemen

Syahrizal Sidik
6 Juni 2023, 14:05
DPR Sebut Ada Sumitomo di Saham Publik Vale, Ini Respons Manajemen
Arief Kamaludin|KATADATA
PT Vale Indonesia Tbk

Manajemen emiten pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO) merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi yang menyebut sebanyak 21% saham publik INCO tidak sepenuhnya merupakan investor domestik.

Direktur Keuangan Vale Indonesia, Bernardus Irmanto, menyatakan pembelian saham perseroan mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI). Sehingga, manajemen tidak mempunyai kendali atas transaksi yang terjadi di bursa yang merepresentasikan 21% saham publik INCO.

"Siapapun, selama memenuhi aturan yang berlaku, bisa bertransaksi baik menjual atau membeli saham di bursa efek. Itu ditentukan mekanisme pasar," kata Bernardus, kepada Katadata.co.id, Selasa (6/6).

DPR sebelumnya menyoroti dana pensiun milik PT Sumitomo di balik persentase 21% saham publik INCO. Padahal, Sumitomo sudah tercatat namanya sebagai pemegang saham Vale.

"Terindikasi ada dana pensiun PT Sumitomo. Padahal, PT Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di PT Vale. Menurut kami ini palsu-palsu lah yang 20% publik ini karena 80% dimiliki mereka juga dengan baju publik," ungkap Bambang.

Berdasarkan struktur pemegang saham Vale sampai dengan 30 April 2023, Sumitomo tercatat memiliki 15,03% saham. Kemudian, Vale Canada Limited tercatat menguasai 43,79% saham sekaligus sebagai pengendali. Lalu, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) tercatat mengantongi 20% saham dan saham publik 21,18%

Menyikapi hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif akan menemui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa komposisi kepemilikan saham publik PT Vale Indonesia.

"Mengenai indikasi kepemilikan saham publik Vale yang pemiliknya asing, tentu saja ini harus kami cek ke OJK," kata Menteri Arifin.

Adapun, proses divestasi Vale jug kepada MIND juga masih terus berlangsung lantaran Kontrak Karya (KK) PT Vale Indonesia akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang. Divestasi 51% Vale saham kepada pemerintah ini menjadi syarat agar perusahaan dapat memperpanjang izin usaha pertambangannya di Tanah Air.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...