Penerapan PP Tunas menghadapi tantangan utama pemalsuan usia anak di medsos, sehingga diperlukan mekanisme verifikasi usia yang lebih kuat seperti teknologi biometrik.
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkap praktik pemalsuan usia oleh anak-anak saat membuat akun media sosial alias medsos masih menjadi tantangan terbesar. Khususnya dalam penerapan
Kementerian Komdigi beri peringatan ke sekitar 17.000 platform digital, seperti medsos dan gim yang belum penuhi kewajiban laporan penilaian mandiri profil risiko sesuai PP TUNAS.
Di balik larangan penggunaan medsos untuk anak-anak, ada kekhawatiran terkait intervensi pemerintah yang berlebihan terkait verifikasi usia yang invasif.
ATSI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor HP untuk medsos guna menekan akun palsu. Namun pertanyaan keamanan dan privasi data pengguna masih mengemuka.
Malaysia terapkan aturan baru untuk batasi akses anak di bawah 16 tahun ke medsos mulai 1 Juni, menyusul langkah serupa Indonesia dalam perlindungan anak digital.
Meta Indonesia menyatakan siap berdiskusi dan menyesuaikan diri dengan rencana Komdigi yang mewajibkan pencantuman nomor HP dalam registrasi akun medsos.
Pemerintah akan mewajibkan setiap pemilik akun media sosial alias medsos untuk meregistrasikan nomor telepon. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan ruang digital.
Komdigi menetapkan informasi elektronik ini yang bisa dihapus oleh platform dikategorikan konten adalah yang dikategorikan sebagai konten meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.
Senator Italia mengajukan rancangan UU baru untuk mengatur medsos, dengan fokus pada transparansi algoritma dan tanggung jawab platform mengatasi kecanduan pengguna terhadap media sosial.