Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan serta Contohnya

Dwi Latifatul Fajri
15 November 2022, 18:39
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Freepik
Ilustrasi, pajak bumi dan bangunan (PBB).

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dimiliki atau dikuasai oleh badan dan individu. Istilah pajak bumi ini meliputi tanah, perairan, pedalaman, dan laut di kabupaten atau kota. Sedangkan bangunan adalah konstruksi yang ditanam atau dilekatkan di tanah, perairan, atau laut.

Selain pajak bumi dan bangunan, ada istilah hak atas tanah dan bangunan. Pengertian hak atas tanah atau bangunan ini adalah hak pengelolaan bangunan di atasnya. Hak atas tanah ini dikelola dalam undang-undang di bidang bangunan dan pertahanan.

Mengutip dari sragenkab.go.id, ada objek PBB-P2. Pajak ini digunakan oleh badan atau individu meliputi kegiatan usaha, perkebunan, hutan, dan pertambangan. Bagian dari objek PBB-P2 antara lain:

  • Jalan tol
  • Kolam renang
  • Pagar mewah
  • Tempat olahraga
  • Dermaga dan galangan kapal
  • Taman mewah
  • Tempat penampungan kilang minyak, air gas, pipa minyak
  • Menara

Itulah bagian yang wajib dibayar oleh individu atau badan. Tetapi, ada juga objek pajak yang tidak dikenakan PBB. Wilayah atau tempat ini digunakan oleh pemerintah dan daerah. Selain itu beberapa tempat dipakai untuk kepentingan bersama.

Berikut daftar pengecualian PBB:

  • Wilayah yang digunakan Pemerintah dan Daerah
  • Dipakai untuk melayani kepentingan umum seperti tempat ibadah, kesehatan, pendidikan, sosial, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tujuannya tidak mendapatkan keuntungan
  • Dipakai untuk tempat peninggalan purbakala dan makam
  • Daerah yang dipakai perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik
  • Wilayah yang dipakai sebagai hutan lindung, hutan suaka, hutan wisata, taman nasional, dan tanah negara
  • Bangunan dan tanah yang dipakai badan perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat nilai jual objek pajak (NJOP), nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP), serta nilai jual kena pajak (NJKP). Ketiganya dihitung untuk mencari besaran nilai PBB. Besaran nilai jual objek pajak tidak kena pajak paling rendah sebesar Rp 10 juta. Besaran nilai pajak ini wajib dibayarkan dalam perhitungan PBB.

Berikut cara menghitung pajak bumi dan bangunan:

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Contoh menghitung pajak bumi dan bangunan

1. Diketahui Yona memiliki objek pajak di kota Tangerang. Objek pajak milik Yona antara lain:

Tanah seluas 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2;
Bangunan seluas 400 m2 dengan nilai jual Rp350.000,00/m2;
Taman seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2;
Pagar sepanjang 120 m dan tinggi rata-rata pagar 1,5 m dengan nilai jual Rp175.000,00/ m2.

Jika tarif PBB-P2 berlaku di kota Tangerang sebesar 0,2% untuk NJOP nilainya Rp 1 miliar. NJOP sebesar 0,3% diatas Rp 1 miliar. Berapa PBB-P2 yang harus dibayar Yona setiap tahun?

NJOP Bumi = 8 x Rp 300.000
NJOP Bumi = Rp 240.000.00

NJOP Bangunan

a. Rumah dan garasi = 400 x Rp 350.000
Rumah dan garasi = Rp 140.000.000
b. Taman = 200 x Rp 50.000
Taman = Rp 10.000.00
c. Pagar = 120 x 1,5 x Rp 175.000
Pagar = Rp 31.500.000

Total nilai NJOP Bangunan = Rp 140.000 + Rp 10.000.000 + 31.500.000
Total nilai NJOP Bangunan = Rp 181.500.000

Nilai jual objek pajak tidak kena pajak = Rp 181.500.000 - Rp 10.000.00
Nilai jual objek pajak tidak kena pajak = Rp 171.500.000

Tarif pajak efektif yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota T 0,2%
PBB terutang = 0,2% x Rp 411.500.00
PBB terutang = Rp 823.000

2. Diketahui sebuah rumah dengan bangunan 100 m2. Rumah berdiri di atas lahan 200 m2. Berdasarkan NJOP harga tanah Rp 700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp 600.000 per m2. Maka, berapa PBB yang harus dibayar?

Harga tanah = 200 m2 x Rp 700.000
Harga tanah = Rp 140.000.000
Harga bangunan = 100 m2 x Rp 600.000
Harga bangunan = Rp 60.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 140.000.000 + 60.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000

NJOP tidak kena pajak = Rp 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = 200.000.000 - 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 190.000.000

PBB terutang = 0,1% x Rp 190.000.000 = Rp 190.000

Jadi, PBB yang harus dibayar sebesar Rp 190.00

Editor: Agung

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...