Seller marketplace memprotes pajak 0,5% yang dipotong dari omzet bruto. DJP menegaskan aturan baru hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menambah beban pajak.
Menjelang penerapan Pajak Penghasilan atau PPh 0,5% di marketplace, DJP mengingatkan seller yang memakai KTP karyawan atau keluarga untuk membuka banyak toko tetap bisa terlacak.
Pemerintah mengecualikan pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 di marketplace sesuai PMK 37/2025, menyederhanakan sistem pajak digital.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan tarif layanan atau biaya admin yang dibebankan platform e-commerce kepada para penjual.
Pemerintah akan mengubah mekanisme pemungutan Pajak (PPh Pasal 22) untuk pedagang online via marketplace mulai Juli. Platform akan memotong pajak secara langsung.
Pemerintah memperketat aturan untuk pedagang online dengan mewajibkan NIB lewat Permendag Nomor 19 Tahun 2026 dan rencana pemotongan PPh 22 sebesar 0,5% melalui marketplace mulai Juli 2026.
Penerapan pajak e-commerce sempat diusulkan berlaku pada Februari 2026, namun diubah menjadi disesuaikan dengan kondisi perekonomian. Bagaimana progres pembahasan PPh 22 pedagang online?
Kemenkeu resmi menerapkan pajak pedagang online sejak 14 Juli. Namun Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA mewaspadai penjual membebankan biaya ini ke konsumen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi mengenakan pajak e-commerce 0,5% sejak Senin (14/7). Berikut daftar pedagang online yang dibebaskan dari Pajak Penghasilan alias PPh ini.