Pemerintah Kantongi Rp8,4 Triliun dari "Tax Amnesty" Jilid 2

Abdul Azis Said
12 Mei 2022, 13:25
pengungkapan sukarela, pajak, tax amnesty jilid 2
Katadata/maesaroh
Mayoritas dari total harta yang dilaporkan merupakan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 71,71 triliun atau 86,2%.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid 2 telah mencapai Rp 8,4 triliun hingga pagi ini (12/5). Setoran berasal dari 42.776 wajib pajak terdiri dari 49.367 surat keterangan.

"Data per 12 Mei 2022 pukul 08.00 WIB, nilai harta bersih sebesar Rp 83,17 triliun," demikian dikutip dari laman resmi pajak.go.id/PPS, Kamis (12/5).

Mayoritas dari total harta yang dilaporkan merupakan deklarasi dalam negeri sebesar Rp 71,71 triliun atau 86,2%. Sementara harta yang hanya dideklarasikan di luar negeri sebanyak Rp 6,6 triliun atau 7,9%.

DJP juga mencatat, terdapat Rp 4,86 triliun atau 5,9% harta yang setelah dideklarasikan, kemudian diinvestasikan ke instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Wajib pajak bisa memilih menyimpan hartanya ke Surat Berharga Negara (SBN) atau kegiatan usaha hilirisasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri

Program PPS ini berlangsung selama enam bulan mulai awal tahun ini hingga akhir Juni 2022. Ini berarti tersisa kurang dari dua bulan lagi sebelum program ini berakhir.

PPS yang juga sering disebut 'tax amnesty jilid II' ini menawarkan dua skema tarif bergantung pada tahun perolehan harta.

Skema pertama berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. 

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Skema kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12-18%.

"PPS Kebijakan II tidak diberikan kepada untuk wajib pajak badan dengan pertimbangan bahwa wajib pajak badan dinilai relatif sudah patuh dalam memenuhi ketentuan perpajakan," kata DJP.

Wajib pajak bisa mendapatkan tarif PPh final terendah yakni 6% di skema pertama atau 12% di skema kedua jika menginvestasikan hartanya di instrumen yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk melakukan investasi ini, batas akhir untuk pengalihan harta ke dalam negeri hanya sampai 30 September 2022, sementara batas akhir untuk menginvestasikan harta 30 September 2023.

Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...