PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) menargetkan proses restrukturisasi keuangan dapat berlaku efektif di semester I 2024. Sebanyak 21 kreditur telah menyetujui restrukturisasi.
Wijaya Karya dan 15 lembaga keuangan menyepakati perjanjian restrukturisasi induk atau master restructuring agreement (MRA) dengan nilai penyaluran Rp 24,79 triliun.
Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartiko Wirjoatmodjo menargetkan PT Waskita Karya Tbk (WSKT) dapat meraih persetujuan restrukturisasi dari krediturnya Februari tahun ini.
Restrukturisasi utang adalah proses negosiasi antara debitur dan kreditur untuk merancang ulang syarat-syarat pembayaran utang. Tujuannya untuk membantu perusahaan mengatasi kesulitan keuangan.