Anggaran menjadi masalah pelik menjelang Pilkada 2020 pada 9 Desember nanti. Banyak pemerintah daerah belum mencairkan dana yang disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Di sisi lain, pemda tak mampu menambah anggaran protokol kesehatan virus corona. Padahal tahapan pesta demokrasi ini mulai dilaksanakan lagi pekan depan, setelah tertunda akibat pandemi Covid-19.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok, Andriansyah, misalnya, menyatakan sampai saat ini pencairan anggaran tahap kedua belum dilakukan Pemkot Depok. Alasanya, penundaan dilakukan karena Pemkot Depok memfokuskan APBD untuk penanganan pandemi virus corona.

“Anggaran kami Rp 15 miliar. Harusnya termin kedua bulan ini,” kata Andriansyah yang akrab disapa Andre ini kepada Katadata.co.id, Rabu (10/6).

Anggaran termin kedua untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok, menurut Andre, juga belum dicairkan Pemkot Depok. Total dana untuk KPUD Depok yang telah disepakati untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 sebesar Rp 60,2 miliar.  

Semestinya, Andre melanjutkan, anggaran untuk kedua program ini berbeda. Dalam kesepakatan bersama memang tak ada penambahan anggaran dari Pemkot Depok dalam melaksanakan protokol kesehatan pandemi corona. Pemkot menyatakan pemenuhan anggaran protokol Covid-19 seperti alat pelindung diri akan diambil dari dana penanganan pandemi yang telah berjalan atau diberikan dalam wujud barang.

Sementara itu, penyelenggara Pilkada butuh kepastian pencairan tahap kedua. Sebab, kata Andre, tahapan yang dimulai lagi pada 15 Juni nanti salah satunya adalah verifikasi faktual calon independen atau perseorangan. Kegiatan ini membutuhkan pertemuan tatap muka dan sangat riskan menyebabkan penularan corona bila penyelenggara di lapangan tak dibekali APD.

“Kemarin sih sudah ngobrol dengan Pemkot Depok. Katanya supporting anggaran termin kedua oke, tapi waktunya belum tahu. Jadi memang tinggal menunggu kepastiannya,” kata Andre.

(Baca: Nasib Suksesi Kepala Daerah di Tengah Pandemi)

KPUD Tangerang Selatan juga belum mendapat pencairan anggaran sesuai NPHD tahap kedua, meskipun Pemkot menyatakan kemampuan APBD mencukupi. Komisioner KPUD Tangsel Ajat Sudrajat menyatakan, total anggaran yang disepakati di awal adalah Rp 60,5 miliar lalu ada tambahan untuk kenaikan honor panitia ad-hoc sehingga menjadi Rp 69 miliar. Kemudian dikurangi lagi karena rasionalisasi beberapa kebutuhan menjadi Rp 67 miliar.

Selain itu, kata Ajat, KPUD dan Pemkot Tangerang Selatan belum membahas tambahan anggaran untuk pelaksanaan protokol Covid-19 sebesar Rp 19 miliar. Rinciannya untuk penyediaan perlengkapan kesehatan sesuai protokol pandemi corona dan penambahan 623 tempat pemungutan suara (TPS) baru.

“Penambahan TPS dilakukan karena harusnya maksimal per TPS 800 pemilih jadi 500 orang. Jumlah yang lebih dari 500 orang harus dipecah ke TPS baru,” kata Ajat kepada Katadata.co.id, Rabu (10/6).

(Baca: Kasus Bupati Klaten dan Potensi Bantuan Corona Untuk Kampanye Pilkada)

Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menilai anggaran yang tertuang di NPHD memang mesti dicairkan Pemda sesuai tahapan yang disepakati. Dana tersebut belum termasuk tambahan untuk protokol Covid-19. “Makanya harus ada tambahan anggaran,” kata Fritz.

Di tingkat nasional, Bawaslu mengusulkan penambahan anggaran untuk protokol Covid-19 sebesar Rp 300 miliar kepada Komisi II DPR. KPU RI saat rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 28 Mei lalu pun mengusulkan tambahan Rp 535,9 miliar untuk keperluan protokol Covid-19.

Berdasarkan kesepakatan antara pemerintah pusat, pemda, dan penyelenggara pemilu pada tahun lalu, total anggaran Pilkada 2020 di 270 daerah dalam NPHD senilai Rp 14,98 triliun. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2019 menyebutkan, Pemda mencairkan anggaran tersebut dalam tiga tahap kepada penyelenggara: KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Tahap pertama pencairan sebesar 40 % di setiap daerah yang dilakukan 14 hari pasca- penandatanganan NPHD. Tahap kedua pencairan sebesar 50 % paling lambat empat bulan sebelum pencoblosan. Dan, tahap ketiga dicairkan 10 % paling lambat satu bulan sebelum pencoblosan.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian menyatakan, dari total anggaran yang disepakati dalam NPHD secara nasional baru dicairkan Pemda ke penyelenggara senilai Rp 5,8 triliun. “Artinya masih ada sekitar Rp 9,1 triliun yang belum ditransfer ke penyelenggara pilkada,” kata dia dalam diskusi virtual Kesiapan Pilkada 2020, Rabu (10/6).

Sementara Mendagri Tito Karnavian pada Senin (8/6) lalu menyatakan dari 129 kepala daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang telah melaporkan kondisi ruang fiskalnya, hanya 57 daerah yang mampu membiayai tambahan dana untuk protokol Covid-19 dari APBD-nya. Tambahan dengan APBD ini di luar NPHD.

(Baca: Jokowi akan Turun Kampanye Untuk Keluarganya di Pilkada)

Pemerintah Pusat Diminta Talangi Tambahan Anggaran

Salah satu daerah yang menyatakan sudah tak mampu merealisasikan anggaran tambahan pelaksanaan Pilkada yakni Sumba Timur. Gidion Mbiliyora, bupatinya, menyatakan APBD daerahnya sudah terkuras untuk penanganan Covid-19 sesuai anjuran Kemendagri pada Maret lalu.

“Sebaiknya pemerintah pusat saja yang tanggung, karena daerah sudah tidak berdaya lagi,” kata Gidion, melansir Antara, Selasa (9/6).

Hal sama disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Tambahan anggaran memang menjadi masalah bagi Pemda. Komisi II DPR pun telah meminta kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk merinci kebutuhan penambahan, termasuk barang. Permintaan ini untuk menghitung kemungkinan talangan dana tambahan dari APBN.

Politikus Golkar ini menilai idealnya keputusan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi yang disepakati secara nasional menggunakan dana APBN untuk menutupi kekurangan dana. “Kami sudah meminta Kemendagri membicarakan serius dengan Kemenkeu,” kata Doli.

(Baca: Bicara Data Sandiaga Un0: The New Normal Ekonomi-Politik Indonesia)

Penggunaan APBN untuk penambahan anggaran Pilkada 2020, menurut Doli, tak akan mengganggu penanganan Covid-19. Hal ini karena keduanya masih berkait satu sama lain, yakni mencegah penularan Covid-19. Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember juga memiliki dasar hukum lewat Perppu Nomor 2 tahun 2020 yang keluar pada 5 Mei dan direstui Satgas Covid-19 melalui surat bernomor B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 pada 27 Mei.

(Baca: Mendagri Tito Perintahkan Anak Buahnya Awasi Pencairan Dana Pilkada)

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas pun menyatakan pendapat sama. Ia menilai anggaran tambahan bisa dikeluarkan pemerintah pusat melalui APBN agar pelaksanaan Pilkada 2020 tetap aman.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami
Advertisement