Kementan Tetapkan Aceh dan Jatim Sebagai Daerah Terdampak Wabah PMK

Andi M. Arief
11 Mei 2022, 17:49
Petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di salah satu peternakan sapi di Desa Sembung, Gresik, Jawa Timur, Selasa (10/5/2022). Dinas Pertanian Kabupaten Gresik melakukan pembatasan a
ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/Ds/rwa.
Petugas Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) memeriksa kesehatan sapi yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di salah satu peternakan sapi di Desa Sembung, Gresik, Jawa Timur, Selasa (10/5/2022). Dinas Pertanian Kabupaten Gresik melakukan pembatasan area ternak dengan menutup sejumlah pasar hewan untuk memutus rantai penyebaran penyakit serta menyuntikan vitamin dan antibiotik bagi sapi-sapi yang terpapar PMK.

Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan Daerah Istimewa Aceh dan Jawa Timur sebagai provinsi terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah telah menyiapkan tiga langkah penanganan wabah PMK di dua provinsi tersebut.

Secara rinci, ada enam kabupaten yang menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengendalikan wabah PMK, yakni Aceh Tamiang, Aceh Timur, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto. 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, mengatakan pihaknya telah melakukan intervensi penyebaran wabah PMK di dua provinsi itu. Wabah PMK memiliki tingkat penularan yang tinggi karena bisa menyebar lewat udara (airborne). 

"Daerah-daerah ini menjadi sepenuhnya dalam kendali agar tidak terjadi mutasi-mutasi yang berlebihan. Pengendalian langsung oleh tenaga-tenaga Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan," kata Syahrul dalam konferensi pers virtual, Rabu (11/5).

Syahrul mengatakan, Kementan menyiapkan tiga langkah pengendalian PMK di kedua provinsi tersebut, yakni langkah darurat, langkah sementara, dan langkah pemulihan. Dalam pengendalian darurat, ada dua langkah yang penting, yakni penguatan imun hewan ternak di kedua provinsi dan vaksinasi hewan ternak.

Lebih lanjut, Syahrul mengatakan, telah menyebarkan standar prosedur operasi (SOP) kepada seluruh pemerintah kabupaten tentang cara pembatasan pergerakan ternak. Namun demikian, pelaksanaan teknis akan diserahkan sesuai dengan keputusan masing-masing pemerintah kabupaten.  Sebab, setiap daerah  memiliki perbedaan budaya terhadap cara menangani hewan.

Dia mengatakan, Kementan telah mengirim ribuan tenaga medis dan paramedis ternak ke wilayah terdampak PMK.  Selain itu, Kementan juga telah melibatkan Satgas Pangan dan Kementerian Perhubungan untuk menjaga pergerakan hewan antar wilayah.

"Kementan akan mengadakan pelatihan kepada kepolisian terkait pengawasan, pengendalian, dan pembinaan pergerakan hewan ternak," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...