Petani Sawit Rugi Rp 14 Triliun Imbas Larangan Ekspor Minyak Goreng

Andi M. Arief
17 Mei 2022, 14:04
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (17/5/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO yang diduga menyebabkan
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) melakukan aksi unjuk rasa di wilayah Patung Kuda, Jakarta, Selasa, (17/5/2022). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pemerintah untuk mencabut larangan ekspor minyak goreng dan CPO yang diduga menyebabkan anjloknya harga TBS (tandan buah segar) kelapa sawit dan mengakibatkan perekonomian rumah tangga petani sawit se-Indonesia menjadi sangat tertekan.

Petani sawit mengalami kerugian hingga Rp 14 triliun sejak pengumuman kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya. Kerugian disebabkan oleh harga tandan buah segar yang anjlok akibat tidak diserap oleh perusahaan kelapa sawit.

Ketua Umum Apkasindo Gulat Manurung mengatakan, kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan bakunya dimulai sejak 28 April 2022. Namun demikian, dampak kebijakan tersebut sudah dirasakan petani sejak pengumuman larangan ekspor minyak goreng pada 22 April 2022. 

"Total kerugian mencapai Rp 14 triliun saat ini," ujarnya saat melakukan demo di depan Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian di Jakarta, Selasa (17/5).

Dia mengatakan, kerugian disebabkan karena perusahaan kelapa sawit enggan menyerap TBS petani. Kebijakan larangan ekspor CPO menyebabkan tangki penyimpanan minyak sawit menjadi penuh sehingga mengerem produksi perusahaan kelapa sawit. 

Gulat mengatakan, pelaku industri sawit sebenarnya masih dapat mengeskpor produk selain bahan baku minyak goreng seperti produk oleokimia, biodiesel, dan bahan baku keduanya. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22-2022 tentang larangan ekspor CPO. Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil/

Namun demikian, Gulat menyampaikan alokasi produk selain minyak goreng dan bahan bakunya itu hanya mencapai 26%. Selain itu, pembeli CPO Indonesia tidak bisa cepat mengganti pesanan dan mengubah mesin produksi di negara asalnya. 

"Jadi, kalau ada teori yang mengatakan larangan ekspor CPO tidak menyebabkan harga sawit turun, faktanya turun, karena 74% dari seluruh jenis sawit adalah minyak goreng dan bahan bakunya," kata Gulat. 

Selain itu, Gulat meminta pemerintah untuk meninjau kembali proses penentuan harga yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no. 1-2018. Aturan Permentan no. 1-2018 tersebut dinilai tidak mengakomodir petani swadaya. 

"Nggak masuk akal yang 93% petani swadaya terabaikan haknya dalam harga TBS Dinas Perkebunan," kata Gulat. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak menerima petani sawit yang berdemonstrasi di depan kantornya. Namun demikian, Gulat mengatakan, aspirasi itu akan disampaikan ke Airlangga selesai rapat dengan Presiden Joko Widodo.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.

 

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...