Mendag Zulkifli Tidak Akan Buru-buru Hapus Migor Curah, Ini Alasannya

Andi M. Arief
16 Juni 2022, 14:54
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nom
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (31/5/2022). Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak akan menghapus jenis minyak goreng curah (migor) dalam waktu dekat. Akan tetapi, pemerintah akan mengemas minyak goreng curah dengan kemasan sederhana untuk mempermudah distribusi. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini bukan momen yang tepat untuk menghapus minyak goreng curah karena harga pangan sedang tinggi. Menurut dia, penghapusan minyak goreng curah harus dilakukan bertahap.

"Hapus (minyak goreng) curah ini belum siap, nanti hancur lagi (kondisi ekonominya). Bertahap, kan gak bisa kerja satu hari kelar," ujarnya saat mengunjungi  Pasar Cibubur Jakarta Timur, Kamis (16/6). 

Saat ini, Kemendag sedang menggodok struktur biaya pengemasan minyak goreng curah dengan kemasan sederhana. Langkah ini merupakan inovasi Menteri Perdagangan teranyar dalam menangani tantangan distribusi minyak goreng curah. 

"Cuma itu ongkosnya (pengemasan minyak goreng curah dengan kemasan sederhana senilai) Rp 500 per liter. Pedagangnya nggak mampu. Ini yang harus kami rumuskan," kata Zulkifli.

 Selain strukur biaya, Zulkifli juga akan mencari sumber pendanaan pengemasan tersebut. Dia menekankan harga minyak goreng curah tidak boleh lebih tinggi dari Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram (Kg). 

Oleh karena itu, Zulkili mengatakan, tidak akan menyerahkan biaya pengemasan kepada konsumen. Akan tetapi, Zulkifli juga berupaya untuk menyerahkan biaya pengemasan ke pengecer kecil di pasar. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...