Peternak Panik karena Wabah PMK, Harga Jual Hewan Idul Adha Anjlok

Andi M. Arief
1 Juli 2022, 14:00
Petugas Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Bidang Peternakan Kota Lhokseumawe memeriksa kesehatan mulut hewan kurban di salah satu peternakan di Desa Bandar Masen, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (30/6/2022). Pemeriksaan tersebut untuk memasti
ANTARA FOTO/Rahmad/foc.
Petugas Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan (DKPPP) Bidang Peternakan Kota Lhokseumawe memeriksa kesehatan mulut hewan kurban di salah satu peternakan di Desa Bandar Masen, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (30/6/2022). Pemeriksaan tersebut untuk memastikan seluruh hewan kurban dan hewan untuk kebutuhan meugang hari raya Iduladha yang dijual dalam kondisi sehat terutama terbebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK) sehingga layak dikonsumsi.

Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau (PPSKI) menyatakan harga ternak untuk kebutuhan Idul Adha turun hingga 25% karena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Mereka khawatir jika ternaknya dipotong paksa karena terkena wabah PMK.

Ketua Umum PPSKI, Nanang P. Subendro, mengatakan bahwa wabah PMK menyerang ternak dengan sangat masif. Seluruh provinsi di Pulau Jawa telah menjadi zona merah. Zona merah ditetapkan pada provinsi dengan jumlah ternak terjangkit PMK lebih dari 50%. 

Kondisi itu menyebabkan peternak menjadi panik. Mereka akhirnya menjual harga ternak untuk kebutuhan Idul Adha lebih murah hingga 25 % dari harga normal.

Peternak khawatir jika ternaknya tidak segera dijual, maka akan rentan terjangkit wabah PMK dan harganya menjadi lebih anjlok. Pasalnya, harga sapi yang dipotong paksa karena terinfeksi wabah PMK bisa turun menjadi Rp 8-10 juta.

“Dipotong paksa itu penurunannya luar biasa, sapi yang harganya sekitar Rp 25 juta turun menjadi Rp 10-8 juta. Ini yang membuat peternak sangat terpukul,”  kata Nanang dalam webinar “Idul Adha Dibayang-Bayangi PMK, Amankah?”, Kamis (30/6). 

 Nanang mengatakan,  panic selling juga terjadi sejak Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan pedoman lalu lintas ternak selama PMK. Dalam pedoman itu, ternak yang berasal dari zona merah tidak boleh sama sekali keluar dari daerah tersebut. Dengan demikian, Nanang mengatakan, peternak zona merah tidak bisa menjual ke kota besar seperti Jakarta dan Bandung yang selama ini tingkat konsumsinya tinggi.

Kementan membagi kawasan hewan ternak selama wabah PMK menjadi empat bagian, yakni daerah wabah, daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas. Daerah wabah merupakan wilayah yang telah resmi ditetapkan mengalami wabah PMK oleh Kementan. 

Sementara itu, daerah tertular adalah wilayah dengan hewan ternak yang telah terkonfirmasi terjangkit PMK melalui uji lab. Daerah terduga adalah wilayah yang telah dilaporkan memiliki wabah PMK namun masih menunggu hasil uji lab.  Terakhir, daerah bebas adalah wilayah yang tidak memiliki wabah PMK.

Pada 9 Mei 2022, Kementan pertama kali menetapkan dua kabupaten di DI Aceh dan empat kabupaten Jawa Timur sebagai daerah wabah. Saat ini, penyebarannya sudah meluas signifikan.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...