Larangan Ekspor Nikel RI Digugat, Investigasi WTO Diumumkan Oktober

Andi M. Arief
9 September 2022, 16:40
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara
PT Antam Tbk
Aktivitas peleburan nikel di pabrik feronikel PT Antam Tbk, Unit Bisnis Pertambangan Nikel Sulawesi Tenggara

Presiden Joko Widodo menyinggung soal potensi kekalahan Indonesia dalam sengketa ekspor bijih nikel dengan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Hasil investigasi WTO atas gugatan tersebut akan diumumkan pada kuartal keempat tahun ini kepada tergugat, penggugat, dan pihak ketiga.

Berdasarkan dokumen resmi WTO, hasil investigasi tersebut rencananya diumumkan pada 29 Oktober 2022 . Hal ini mengacu pada dokumen panel investigasi yang dibentuk pada 25 Januari 2022.

"Sesuai dengan jadwal yang diadopsi sejauh ini dan konsultasi dengan pihak terkait, Panel Investigasi memperkirakan penerbitan laporan akhir kepada para pihak akan diberikan kuartal terakhir 2022," tulis dokumen resmi WTO pada 2 November 2021.

Laporan hasil investigasi tersebut akan dipublikasikan dalam tiga bahasa resmi WTO, yakni Inggris, Prancis, dan Spanyol. Peredaran hasil investigasi akan bergantung pada proses penerjemahan.

Selain itu, panel investigasi menyatakan tidak berhak untuk memperkirakan tanggal pasti penerbitan hasil laporan investigasi tersebut.

Kronologi gugatan Uni Eropa soal ekspor Nikel RI

Gugatan uni Eropa berawal ketika pemerintah Indonesia menerbitkan kebijakan larangan ekspor bijih mentah nikel. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019. Larangan ekspor bijih mentah nikel mulai berlaku 1 Januari 2020, tujuannya demi meningkatkan industri hilir nikel.

Uni Eropa memprotes kebijakan Indonesia tersebut pada November 2019. Mereka  mengklaim peraturan tersebut tidak sesuai dengan kesepakatan umum tentang tarif dan perdagangan (General Agreement on Tariffs and Trade/GATT) 1994. Di samping itu, Uni Eropa menuduh pemerintah Indonesia telah memberikan subsidi yang tidak sesuai kepada industri nikel di dalam negeri.

Saat ini, ada 15 negara yang mengklaim hak pihak ketiga dalam gugatan tersebut, yakni Brasil, Kanada, Cina, Jepang, Korea Selatan, India, Rusia, Arab Saudi, Singapura, Taiwan, Turkiye, Ukraina, Uni Emirat Arab, Inggris, dan Amerika Serikat.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...