Hasil Gugatan RI Soal Diskriminasi Sawit di WTO Akan Keluar November

Tia Dwitiani Komalasari
20 Oktober 2022, 06:15
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/rwa.
Sejumlah truk pengangkut Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit mengantre untuk pembongkaran di salah satu pabrik minyak kelapa sawit milik PT.Karya Tanah Subur (KTS) Desa Padang Sikabu, Kaway XVI, Aceh Barat, Aceh, Selasa (17/5/2022).

Indonesia saat ini tengah menunggu hasil sidang gugatan diskriminasi sawit atas kebijakan Renewable Energy Directive (RED) II dan Delegated Regulation (DR) Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organitation (WTO). Hasil gugatan tersebut rencananya akan keluar pada November 2022.

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional, Djatmiko Bris Witjaksono, mengatakan bahwa pemerintah optimistis bisa memenangkan gugatan tersebut. Kementerian Perdagangan akan segera mengumumkan hasil gugatan tersebut jika sudah diumumkan.

"Rencananya begitu (hasil gugatan keluar November). Saat ini masih berproses di WTO. Nanti kalau sudah keluar hasilnya akan diinfokan ke publik," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (19/10).

Gugatan Sawit di WTO

Pada 2019, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia secara resmi menggugat Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait diskriminasi kelapa sawit Indonesia. Pemerintah mengajukan gugatan pada Senin (9/12/2019) di Jenewa, Swiss.

Kebijakan yang digugat yaitu Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa. Kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel dari Indonesia.

Indonesia menilai kebijakan tersebut berdampak pada citra ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar Uni Eropa. Di sisi lain, citra produk kelapa sawit dapat memburuk di perdagangan global.

"Indonesia resmi mengirimkan Request for Consultation pada 9 Desember 2019 kepada Uni Eropa sebagai tahap inisiasi awal dalam gugatan," kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto seperti dikutip dari siaran pers, Senin (16/12/2019).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...