Kemendag Bantah Pernyataan BPOM Soal Impor Pelarut Obat Sirop

Nadya Zahira
4 November 2022, 11:52
Sebuah tulisan informasi tidak melayani pembelian obat sirop dipasang oleh petugas Dinas Kesehatan di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.
Sebuah tulisan informasi tidak melayani pembelian obat sirop dipasang oleh petugas Dinas Kesehatan di sebuah apotek di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (26/10/2022).

Kementrian Perdagangan atau Kemendag membantah pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mengatakan bahwa impor pelarut obat sirop berbahaya propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) berada di bawah pengawasan Kemendag. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Didi Sumedi, mengatakan bahwa pihaknya tidak menerbitkan izin impor  zat pelarut tersebut.

"Pernyataan  BPOM itu tidak benar, karena substansi barang yg menjadi pembicaraan tersebut merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau non larangan dan pembatasan. Kemendag tidak mengeluarkanatau menerbitkan Persetujuan Impornya,” ujar Didi, kepada Katadata.co.id, pada Kamis (3/11).

Namun demikian, Didi mengatakan, Kementerian Perdagangan saat ini sedang melakukan kajian untuk melarang impor PG dan PEG. Cemaran pelarut PG dan PEG dalam obat sirop diduga menjadi penyebab terbesar maraknya gagal ginjal akut pada anak.

“Ya, saat ini Kementerian Perdagangan sedang membicarakan permasalahan tersebut antara Kementerian atau Lembaga,” ujar Didi.

Sebelumya, Kepala BPOM Penny K. Lukioto mengakui tidak mengawasi impor PG dan PEG yang  digunakan sejumlah industri farmasi di Indonesia sebagai bahan pelarut obat sirup. Sebab, bahan ini juga digunakan oleh industri lainnya seperti pelarut cat dan kimia.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...