PPKM Berlanjut, Bagaimana Aturan Nobar Piala Dunia?

Tia Dwitiani Komalasari
6 Desember 2022, 10:45
Seorang pendukung tim sepak bola Argentina mengikuti acara nonton bareng laga Argentina melawan Australia di babak 16 besar Piala Dunia 2022 di Taman Film Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (4/12/2022).
ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU/aww.
Seorang pendukung tim sepak bola Argentina mengikuti acara nonton bareng laga Argentina melawan Australia di babak 16 besar Piala Dunia 2022 di Taman Film Benteng Oranje, Kota Ternate, Maluku Utara, Minggu (4/12/2022).

Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM mulai 6 Desember 2022 sampai sampai dengan 9 Januari 2023. Aturan PPKM tersebut berlaku di seluruh Indonesia, termasuk jika ada penyelenggaraan nonton bareng atau nobar Piala Dunia 2022.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Perdagangan Dalam Negeri, Safrizal, mengatakan bahwa pengaturan tersebut sebagai langkah antisipatif pemerintah menghadapi libur Natal dan Tahun Baru 2023. Aturan PPKM saat ini mengatur seluruh wilayah kabupaten dan kota se Indonesia tetap berada pada level 1.

“Perlu kami sampaikan bahwa perpanjangan kali ini sekaligus sebagai persiapan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menghadapi adanya libur Natal dan Tahun Baru 2023, sehingga kegiatan masyarakat baik di tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya dapat berjalan dengan baik dan tidak menjadi pusat penyebaran virus COVID-19," kata Safrizal, dikutip dari Antara, Selasa (6/12).

Safrizal mengatakan, aturan tersebut juga berlaku bagi seluruh masyarakat yang akan nobar Piala Dunia 2022. Seperti diketahui, event sepak bola terbesar dunia tersebut akan berlangsung hingga 19 Desember 2022.

Berikut aturan nobar Piala Dunia selama PPKM Level 1 berlangsung:

1. Kapasitas penonton 100%

Kapasitas penonton baik di kafe maupun tempat hiburan berlangsung bisa dibuka 100%.

2. Wajib gunakan PeduliLindungi

Meskipun kapasitas kafe, gedung, maupun tempat hiburan bisa 100%, namun pengelola wajib menetapkan pemindaian dengan PeduliLindungi. Hanya pengguna aplikasi kategori hijau yang bisa masuk ke tempat nobar.

"Terdapat penegasan kepada setiap pengelola gedung ataupun panitia kegiatan untuk memaksimalkan penggunaan aplikasi Pedulilindungi," ujar Safrizal.

3. Gunakan masker

Safrizal mengatakan, masyarakat kembali diimbau agar meningkatkan kesadaran terhadap penerapan protokol kesehatan terutama pemakaian masker di tempat umum.

Imbauan tersebut terus disampaikan pemerintah karena subvarian Omicron XBB menjadi salah satu faktor naiknya jumlah kasus aktif di Indonesia. Selain itu, salah satu penyebab kenaikan kasus aktif COVID-19 adalah mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, terutama pemakaian masker di tempat umum.

 Hasil survei Jajak Pendapat atau JakPat menunjukkan, mayoritas warga Indonesia mendukung Brasil di ajang Piala Dunia 2022. Persentasenya mencapai 18,5%.

Kemudian di posisi kedua, orang Indonesia banyak mendukung Inggris, persentasenya mencapai 17,1%. Lalu, pecinta bola di tanah air mendukung Argentina dan Jerman dengan persentase masing-masing 13,5% dan 13,2%. Sayangnya, Jerman tak lolos ke babak 16 besar tahun ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...