Serikat Pekerja Tolak Ketentuan Libur Satu Hari dalam Perppu Ciptaker

Nadya Zahira
3 Januari 2023, 07:59
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022).
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal berorasi saat aksi May Day Fiesta 2022 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (14/5/2022).

Serikat Pekerja menyatakan tidak setuju terkait kebijakan minimal libur 1 hari dalam seminggu bagi para pekerja yang termaktub dalam Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Ciptaker. 

"Dalam Perppu nomor 2 tahun 2022, ini menuliskan bahwa libur dalam satu minggu hanya satu hari dengan 6 hari kerja. Tentu hal ini kan membuat respon dari netizen khususnya para buruh jadi meradang," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal saat konferensi pers melalui virtual, Senin (2/1)..

Advertisement

Said mengatakan, pemerintah terlalu tergesa-gesa dan dalam membuat Perppu Ciptaker tersebut. Selain itu, dia menilai juga terdapat adanya kontradiktif antara aturan ini dengan aturan soal jam kerja dan waktu istirahat atau cuti.

Dia menjelaskan, peraturan Perppu Ciptaker terkait pasal jam kerja disebut bahwa maksimal jumlah jam kerja dalam seminggu prinsipnya 40 jam. Dengan demikian, bagi para pekerja dimana dalam satu harinya terdapat 8 jam kerja, maka hanya bekerja 5 hari dalam satu minggu.

Kemudian dia menjelaskan, bagi para pekerja yang memiliki 7 jam kerja dalam sehari, maka harus bekerja sebanyak 6 hari dalam seminggu. Namun, pada hari ke-6 tersebut diharuskan untuk bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari. 

“Jadi prinsipnya memang harus 40 jam dalam seminggu,” ujarnya singkat.

Selain itu, dia mengungkapkan bahwa aturan dalam Perppu Ciptaker terkait libur yang hanya dijatahkan satu hari dalam seminggu ini juga tidak sesuai dengan aturan soal cuti satu tahun. Said mengatakan bahwa sikap serikat pekerja pada pasal tersebut harus dicabut dan diperbaiki.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement