Buruh Tuntut Sembilan Poin yang Perlu Direvisi dalam Perppu Ciptaker

Nadya Zahira
3 Januari 2023, 08:52
Buruh Tuntut Sembilan Poin yang Perlu Direvisi dalam Perppu Ciptaker
ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Massa dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) bersama mahasiswa berunjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta, Sabtu (21/5/2022).

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI, Said Iqbal, mengatakan bahwa buruh menuntut sembilan poin penting yang perlu direvisi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.

"Sikap serikat pekerja pada pasal tersebut menyatakan bahwa pasal itu harus dicabut dan diperbaiki sehingga ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta dan diusulkan oleh serikat buruh kepada pemerintah," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Senin (2/1).

Said mengatakan, KSPI sudah berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia untuk mencapai kesepahaman berupa sembilan poin penting yang harus diimplementasikan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu.

Adapun sembilan poin tersebut adalah:

1.  Upah minimum

2. Outsourcing atau tenaga ahli daya

3. Pesangon. Berikut rincian pesangon seperti tertera dalam grafik.

4. Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang tidak dipermudah

5. Karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, dan

6. Pengaturan jam kerja

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...