Pemerintah Perlu Ciptakan Ekosistem Perdagangan Karbon

Muhamad Fajar Riyandanu
23 Agustus 2022, 23:45
katadata Safe 2022
Katadata

Pemerintah diminta segera menciptakan ekosistem dan payung hukum yang jelas untuk mendukung implementasi pasar karbon di Tanah Air. Direktur Eksekutif Indonesia Research Institute fo Decarbonization (IRID), Moekti Handajani Soejachmoen, mengatakan keberadaan pasar karbon atau nilai ekonomi karbon itu tidak bisa diimplementasikan begitu saja karena ada sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Adapun salah satu syarat yang wajib dihadirkan yakni adanya permintaan yang menjadi basis terciptanya pasar karbon. Basis tersebut adalah entitas atau pihak yang mengeluarkan karbon dari batas emisi yang ditentukan dan ada juga entititas yang emisinya berada di bawah batas yang ditetapkan.

"Bagaimana membentuk permintaan, ini perlu dibikin dan perlu ada simulasinya," kata Moekti Handajani saat menjadi pembicara webinar Katadata Sustainability Action For The Future Economy (SAFE) 2022 "Recover Stronger Recover Sustainable", Selasa (23/8).

Selain itu, sejumlah hambatan yang kerap kali ditemui oleh perusahaan berupa akses teknologi, pendanaan dan regulasi juga perlu mendapat sorotan serius dari kalangan pemerintah maupun swasta. "Salah satu isu yang paling besar di pajak karbon itu akses teknologi, regulasi dan pendanaan. Dua hal yang terkena langsung ke industri itu pendanaan dan akses teknologi," katanya.

Di forum yang sama, Ilham sebagai Koordinator Jasa Pemanfaatan Karbon Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, menyampaiakan saat ini pemerintah sedang menggodok sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Presiden no 98 tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi karbon dan Undang-undang no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.  "Dari dua peraturan ini harus ada peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur soal peta jalan pajak karbon yang harus persetujuan DPR. Saat Ini masih progres, masih dalam drafting," kata Ilham.

Ilham menambahkan bahwa pemerintah sudah melakukan uji coba pasar karbon pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara selama dua pekan yang menghasilkan total transaksi senilai Rp 1,5 miliar. Adapun karbon yang ditransfer mencapai 42, 455. 42 ton CO2.

"Sektor yang paling siap PLTU batu bara, kalau dikembangkan bukan hanya PLTU saja, tapi di sektor migas, sektor industri, lalu juga ada dari energi baru dan terbarukan dan kehutanan ini akan luar biasa penghasilan Indonesia dari pasar karbon," ujar Ilham.

Panel ahli Katadata Insight Center, Gundy Cahyadi, mengatakan perdagangan karbon menjadi alat utama untuk transisi energi. Gundy menjelaskan perdagangan karbon dapat berjalan apabila di satu sisi ada sebuah entitas yang mengeluarkan gas rumah kaca kurang dari kuota yang telah ditetapkan dan di sini lain, ada entitias lain yang mengeluarkan emsisi gas rumah kaca melebihi kuota.

"Jadi entitas A mempunyai ruang atau karbon kredit untuk dia bisa menjual kuotanya itu kepada entitas B. Sedangkan entitas B membeli kuota dari entitias A. Ini tools untuk fase transisi menuju nol emisi," jelas Gundy.

Gundy mengatakan, Indonesia memiliki peluang yang besar dalam perdangangan karbon karena memiliki modal hutan tropis terluas di dunia dengan 125, 9 juta hektar. Selain itu, Indonesia punya 3, 31 juta hektar hutan mangrove dan 7,5 juta hektar lahan gambut. Masing-masing mampu menyerap 25,18 miliar ton karbon, 33 miliar ton karbon dan 55 miliar ton karbon.

"Dengan adanya sistem perdangan karbon yang terintegrasi, Indonesia bisa mendapatkan pendapatan Rp 8 ribu triliun tiap tahunnya dari perdagangan karbon," ucap Gundy.

Menanggapi hal tersebut, Moekti Handajani menyebut kalkulasi perdangan karbon di sektor kehutanan harus dihitung secara lebih telit. Menurut dia, perhitungan harus membedakan antara potensi penyerapan dari sektor kehutanan dan berapa luas lahan ini yang bisa dimonetisasi.

"Kalau bicara dari sektor lahan dan kehutanan sebetulnya penyerapannya itu tidak permanen, selal temporer. Harus hati-hati saat menhitung antara luasan lahan dan potensi penyerapan melalui tanaman yang sudah eksis atau menanam lagi yang nanti bisa lebih tinggi serapannya," ujarnya.

Sebagian besar masyarakat Indonesia diperkirakan belum memahami, bahkan belum pernah mendengar istilah-istilah yang berkaitan dengan ekonomi hijau. Menurut survei Katadata Insight Center (KIC) terhadap 3.105 responden, mereka umumnya belum pernah mendengar istilah-istilah seperti "green economy", "green finance", "green banking", ataupun "keuangan berkelanjutandengan kisaran persentase 24%-43% seperti terlihat pada grafik.

Hanya ada sekitar 20%-27% responden yang mengaku sudah tahu arti dari istilah-istilah tersebut. Sedangkan sekitar 36%-48% responden lainnya pernah mendengar istilah di atas, namun tidak mengetahui artinya.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...