Revisi Aturan PLTS Atap Rampung Bulan Ini, Berikut Bocorannya

Rena Laila Wuri
12 Januari 2024, 12:34
Xurya bekerja sama dengan 100 perusahaan di Indonesia untuk memasang 150 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sepanjang 2023.
Dok. Xurya
Xurya bekerja sama dengan 100 perusahaan di Indonesia untuk memasang 150 unit Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap sepanjang 2023.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM no. 26 tahun 2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap) akan rampung akhir Januari 2024. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan revisi aturan ini sebenarnya sudah selesai sejak lama.

Namun, kata Dadan, ada permintaan dari Kementerian Keuangan untuk mengkaji ulang. “Semoga (Permen ESDM PLTS Atap) dalam satu atau dua minggu ini sudah ada. Sudah kami harmonisasi kembali dengan Kemenkeu. Sekarang menyampaikan izin ulang ke Presiden," kata Dadan saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (11/1).

Dadan mengatakan, revisi Permen ESDM PLTS Atap dilakukan dalam rangka transisi ke energi bersih dapat dilaksanakan oleh industri maupun masyarakat melalui pemasangan PLTS Atap.

“Tapi polanya kalau sebelumnya kan dititipkan ke PLN, listrik yang diproduksi bisa dipakai di lain waktu, sekarang tidak ada. Sekarang skema penitipan itu tidak ada karena aturan ekspor dan impor ditidakan," ucapnya.

Meski demikian, Dadan memastikan tetap ada manfaat yang akan dirasakan oleh pengguna PLTS Atap.

“Insentif (bagi pengguna) misalnya saja mendung, kalau tiba-tiba PLTS-nya tidak berfungsi karena hujan dan mendung kan harus ada listrik PLN. Nah listrik PLN itu akan standby terus di situ, tanpa harus bayar. Jadi tidak ada charge di situ. Nah itu insentif dari pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri ESDM, Arifin Tasrif meminta agar PLN tidak menghambat pemasangan PLTS atap di daerah. Saat ini, pemerintah tengah berupaya menyelesaikan revisi aturan mengenai PLTS atap.

“Jadi kita minta (PLN) supaya di daerah-daerah jangan ada hambatan lah," ujar Arifin pada 10 November 2023 lalu.

Adapun di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap, PLN hanya memperbolehkan daya maksimal PLTS Atap sebesar 10%-15% dari daya terpasang. Hal itu menyebabkan pemasangan PLTS atap tidak optimal.

Arifin mengatakan, Kementerian ESDM masih merevisi Aturan Permen ESDM PLTS Atap agar hambatan-hambatan pembangunan PLTS Atap tidak terjadi lagi. 

“Pemen ESDM PLTS Atap nya sedang kita revisi, akan kita perbaharui lagi aturannya,” katanya.

Dia berharap, kedepannya PLTS Atap bisa semakin dimanfaatkan dengan baik di dalam negeri. Pasalnya, negara lain sudah mengedepankan penggunaan EBT menjadi salah satu pembangkit listrik bersih yang paling diandalkan.

Reporter: Rena Laila Wuri

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...