Video selanjutnya
[Video] Akankah Cukai Mengurangi Konsumsi Plastik?
Kementerian Keuangan mengusulkan agar penggunaan kantong plastik dikenakan cukai. Tarif cukai yang diusulkan sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram. Pengenaan cukai diharapkan akan mengurangi konsumsi plastik oleh masyarakat.
Usulan pengenaan tarif cukai ini seiring dengan banyaknya masalah yang ditimbulkan oleh sampah plastik. Selain sulit terurai di tanah, sampah plastik juga menimbulkan masalah ketika berada di lautan. Sering ditemui, hewan laut yang memakan plastik.
Kementerian masih mencari skema pengenaan cukai tersebut. Adapun rencananya, tarif akan dikenakan bervariasi. Kasubdit Potensi Cukai, dan Kepatuhan Pengusaha M Sutartib mengatakan, semakin ramah lingkungan atau mudah terurai plastik yang digunakan, maka tarif cukainya semakin rendah.