Dini Apriliana
2 Maret 2021, 15:53

Video: Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah membuat aturan untuk pelaku perjalanan internasional, dalam rangka mencegah penularan dari luar negeri ke Indonesia. Dalam aturan tersebut WNI dan WNA harus mengikuti berbagai persyaratan untuk mematuhi protokol kesehatan.

Ketentuan yang diberlakukan untuk pelaku perjalanan internasional yaitu, menunjukkan bukti tes PCR pada saat kedatangan, melakukan karantina, dan setelah karantina melakukan tes PCR ulang. Dengan melakukan pemeriksaan yang ketat sebelum keberangkatan dan setelah kedatangan, pemerintah diharap mampu menjaring kasus-kasus baru.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

mobile apps preview

Cek juga data ini