Sorta Tobing
29 November 2022, 15:00

Video: UMP 2023 Diumumkan, Berikut Daftarnya untuk Pulau Jawa

Pemerintah provinsi se-Indonesia mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2023 kemarin, Senin (28/11). Penetapannya disesuaikan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Nilai UMP di setiap provinsi beragam. Kenaikannya di rentang 5% hingga 9%. Angka ini masih sesuai dengan Permenaker yang menyebut kenaikan maksimal adalah 10%. 

Upah minimum DKI Jakarta masih berada di urutan teratas untuk tahun depan. Bagaimana dengan provinsi lainnya di Pulau Jawa? Simak dalam video berikut ini.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami