Revisi Aturan Taksi Online Akan Terbit Pekan Ini

Dimas Jarot Bayu
18 Oktober 2017, 11:13
Demonstrasi anti Taksi Online
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Unjuk rasa menolak transportasi daring (online), di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/10).

Kementerian Perhubungan hampir merampungkan regulasi baru yang mengatur taksi online di Indonesia pada pekan ini. Rencananya, aturan taksi online dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan yang akan diberlakukan efektif sebelum 1 November 2017.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pengumuman aturan terbaru taksi online akan dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis, 19 Oktober 2017. Setelah pengumuman aturan, pemerintah akan memberikan waktu untuk sosialisasi aturan.

"Kami akan undang Kapolri, Menko Maritim, Menkominfo, Menkop, stakeholder semuanya, media untuk menyaksikan apa yang kami sepakati," kata Budi Karya Sumadi kepada wartawan usai pertemuan di Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa (17/10).

Aturan terbaru taksi online ini sebagai pengganti Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Permenhub Nomor 26/2017 telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2017 dan diumumkan pada Agustus lalu.

(Baca: Pengelola Taksi Online Belum Sepakat Aturan Batasan Tarif)

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan, ada beberapa hal yang akan kembali diatur dalam regulasi baru. Salah satunya mengenai kewajiban badan hukum menaungi perusahaan taksi online.

"Perusahaan angkutan itu kan harus berbadan hukum, badan hukumnya berarti bisa PT atau koperasi," kata Sugihardjo.

Menurut Sugihardjo, jika perusahaan transportasi berbadan hukum koperasi, nantinya angkutan yang digunakan diperbolehkan atas nama perorangan. Selain itu, pemilik angkutan juga diperbolehkan untuk menyimpan kendaraannya di garasi pribadi.

Hal lain yang akan diatur adalah adanya penetapan batas atas dan bawah tarif taksi online. Menurut Sugihardjo, penetapan batas tarif ini diperlukan untuk melindungi konsumen agar tidak dirugikan ketika menaiki taksi online.

(Baca: Tergerus Taksi Online, Blue Bird Perketat Rekrutmen Karyawan)

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...