Revisi Aturan Taksi Online Akan Terbit Pekan Ini

Dimas Jarot Bayu
18 Oktober 2017, 11:13
Demonstrasi anti Taksi Online
ANTARA FOTO/Idhad Zakaria
Unjuk rasa menolak transportasi daring (online), di Alun-alun Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (17/10).

"Misalnya orang bilang online itu murah, tapi kan kadang-kadang pada saat macet pagi sama sore ternyata tarifnya mahal. Nah itu kan dengan batas atas tarifnya bisa dibatasi," kata Sugihardjo.

Penetapan batas tarif juga dibutuhkan agar persaingan antara transportasi online dan konvensional bisa lebih sehat. Menurut Sugihardjo, jika hal ini tidak diatur maka berpotensi membuat persaingan harga serendah mungkin.

Jika perusahaan transportasi tak bisa bersaing dengan penetapan harga serendah mungkin yang dilakukan, maka dia akan mati. Penetapan harga yang terlalu rendah juga berpotensi mengorbankan aspek keselamatan konsumen.

"Karena pemeliharaan kendaraannya jadi terabaikan, sehingga tetap ada kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dalam koridor batas atas dan bawah," kata dia. 

Sugihardjo menambahkan, Kemenhub akan mengusulkan aturan agar penumpang dan pihak ketiga yang menjadi mitra perusahaan taksi online mendapatkan asuransi. "Asuransi penting untuk melindungi penumpang dan pihak ketiga supaya ada kepastian," ucap Sugihardjo.

Dalam regulasi baru juga nantinya akan diatur formulasi terhadap kuota taksi online di tiap daerah. Menurut Sugihardjo, kuota taksi online di tiap daerah akan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, dan angkutan konvensional yang sudah ada.

Menurut Sugihardjo, dalam aturan ini perusahaan taksi online akan dikategorikan sebagai penyedia layanan teknologi dan informasi (IT provider). Alhasil, perusahaan akan berada di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

"Apabila terjadi pelanggaran, misalnya aplikator memberikan akses aplikasi kepada perorangan atau perusahaan yang tidak punya izin, Dishub, Ditjen darat atau BPTJ melapor ke Kominfo bahwa terjadi pelanggaran. Kemenkominfo yang menindak sesuai ketentuan," kata dia.

(Baca: Grab dan Go-Jek Minta Pemprov Jawa Barat Tinjau Larangan Taksi Online)

Halaman:
Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...