Pemerintah Cabut Moratorium Reklamasi Pulau C dan D

Dimas Jarot Bayu
6 September 2017, 13:32
Reklamasi
Arief Kamaludin|KATADATA
Kondisi pembangunan reklamasi Pulau D milik Grup Agung Sedayu.

Pemerintah resmi mencabut sanksi administratif bagi Pulau C dan D dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta. Keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta (6/9).

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan keputusan tersebut diambil karena pengembang Pulau C dan D, PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu telah memenuhi 11 persyaratan yang diminta KLHK sebelum bisa memulai pembangunan. Sanksi administratif sebelumnya ditetapkan pada Mei 2016.

“Hal-hal administratif itu sudah kami minta dan mereka lakukan, kemudian upaya lain yang harus terkait sudah mereka lakukan,” kata Siti di kantor Kemenko Maritim.

(Baca: Djarot dan Para Menteri Bahas Moratorium Reklamasi Teluk Jakarta)

Keputusan ini diambil dalam rapat yang dihadiri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro, dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

(Baca: Kemenko Maritim Segera Putuskan Nasib Reklamasi Teluk Jakarta)

Beberapa persyaratan yang telah dipenuhi Pulau C dan D, seperti pengubahan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), perbaikan pengelolaan pengurukan pasir, betonisasi, dan sistematikan kerja dengan kontraktor. Selain itu, penjaminan akses ke perairan bagi nelayan terdampak juga sudah dipenuhi.

Saat ini, Surat Keputusan (SK) untuk pencabutan sanksi administratif terhadap Pulau C dan D sedang dibuat. Siti mengatakan, SK tersebut akan diselesaikan pada pekan ini. “SK-nya lagi dibuat. Kami bikin minggu ini,” kata Siti.

(Baca: KPK: BPN Terburu-buru Terbitkan Sertifikat Reklamasi Pulau C dan D

Selain itu, lanjut Siti, pihaknya juga meminta kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan kontrol terhadap pengamanan (safeguard) pembangunan reklamasi. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta untuk membuat beberapa kajian lanjutan terkait reklamasi.

“Kami juga minta Pemda beberapa hal terutama untuk yang DKI tadi soal kontrol safeguard-nya tentang penelitian lanjutan misalnya kualitas air laut. Saya juga nanti minta Pak Gubernur (Djarot) untuk perketat izin penggunaan air tanah jadi beberapa hal,” kata Siti.

Kendati sudah ada keputusan terkait pencabutan sanksi administratif, pengembang Pulau C dan D masih belum dapat melakukan pembangunan. Kepala Bappeda DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan, pengembang masih perlu menunggu SK atas pencabutan sanksi administratif.

“Yang bisa dilakukan pengembang sesuai isi surat tertulisnya nanti. Kami tunggu suratnya,” kata Tuty.

Adapun terkait penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) terhadap Pulau C dan D yang dilakukan sebelum sanksi administratif dicabut, Sofyan mengatakan hal itu tak masalah. “Yang penting kan 52,5% untuk komersial dan 47% untuk kepentingan fasilitas umum dan fasilitas sosial,” kata Sofyan.

Sementara, Sofyan mengatakan akan mengkaji kembali penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap Pulau D. Nantinya hal tersebut akan dievaluasi bersama dengan Pemprov DKI Jakarta.

“Nanti strukturnya kami bikin bagaimana nanti akan dievaluasi lagi dengan Pak Gubernur,” kata Sofyan.

Editor: Yuliawati
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...