Heboh Mulan Jameela, Kemenkes Ingatkan Pejabat pun Wajib Karantina

Image title
Oleh Antara
14 Desember 2021, 15:55
Mulan Jameela, karantina, covid-19
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2019-2024 yang juga artis Desy Ratnasari (kedua kanan) berswafoto dengan rekan sejawatnya Mulan Jameela (kanan) sebelum pelantikan di Ruang Rapat Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Kementerian Kesehatan menegaskan setiap pelaku perjalanan internasional termasuk pejabat harus menjalani masa karantina pada fasilitas yang telah disediakan pemerintah tanpa pengecualian. Pernyataan ini terkait dengan kasus anggota DPR Mulan Jameela dan keluarganya yang menjalani karantina di rumah pribadi usai perjalanan dari Turki.

Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan ketentuan ini berlaku juga buat para pejabat. Dia menceritakan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin pun menjalani karantina selama 10 hari usai dari lawatannya ke Cina. "Jadi tanpa pengecualian," kata Dante Saksono Harbuwono saat agenda kick off vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Sekolah Dasar Negeri 03 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

Dante mengatakan setiap pelanggar ketentuan karantina sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 23 Tahun 2021 perlu ditindak secara tegas. "Tentu akan kami kembalikan lagi ke tempat karantina yang seharusnya. Kalau itu dalam bentuk sanksi pidana," katanya.

Dante menjelaskan ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional didasari atas pertimbangan kemunculan varian baru Omicron yang diyakini banyak pakar lebih cepat menular dari varian lama. "Karena itu kami memperpanjang masa karantina menjadi sepuluh hari," katanya.

Dante menegaskan tidak boleh ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru berpergian dari luar negeri. Mereka harus menjalani karantina sepuluh hari.

"Semua masuk dalam karantina yang sudah ditentukan karena pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan," katanya.

Anggota DPR sekaligus artis Mulan Jameela mendapatkan sorotan karena tak menjalani karantina usai lawatan ke luar negeri. Polemik ini bermula dari cuitan di lini masa yang menyebut Mulan dan keluarganya justru bepergian ke mal. Belakangan, kuasa hukum Ahmad Dhani membantah kabar tersebut.

DPR menyebut 'keistimewaan' dalam menjalani karantina merupakan kewenangan Badan nasional Penanggulangan Bencana dan Satgas Covid-19. Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyebut tindakan anggota Komisi VII Mulan Jameela yang menjalani karantina mandiri di rumah pribadi sepulang dari Turki bukan diatur oleh DPR.

"Yang memberikan kriteria pihak Satgas bukan DPR yang mengeluarkan. Surat karantina bukan DPR yang keluarkan," ujar Yandri di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).

Kepala (BNPB) Mayor Jenderal TNI Suharyanto mengatakan pihaknya akan membahas lebih lanjut mengenai tindakan Mulan Jameela. Hal ini lantaran pejabat lainnya selama ini disebut mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.

Terkait dengan sanksi kepada Mulan Jameela, Suharyanto mengatakan saat ini belum ada perumusan sanksi dari pihak BNPB. Menurut Suharyanto sanksi sosial dari pelanggar ketentuan ini disebut cukup berat dan mesti jadi pembelajaran kedepannya untuk menetapkan karantina mandiri secara lebih selektif.

"Sanksi secara BNPB belum ada perumusan karena kan yang memang diberikan karantina mandiri selektif. Jadi yang sudah dipertimbangkan bahwa mereka-mereka ini enggak mungkin melanggar," ujar Suharyanto di Kompleks Parlemen pada Senin (13/12).



Reporter: Antara
Editor: Yuliawati

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...