Wacana Anies - Riza Menjabat hingga 2024, Bagaimana Aturannya?

Image title
12 Januari 2022, 18:41
Anies, Ahmad Riza, Jokowi,
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/foc.
Presiden Joko Widodo (kanan) mengucapkan selamat kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kiri) seusai dilantik di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2020).

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria akan berakhir pada Oktober 2022. Selanjutnya pemerintah akan memilih penjabat daerah (Pj) pengganti Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Terdapat tujuh gubernur termasuk DKI Jakarta, 76 bupati dan 18 wali kota yang akan berakhir masa jabatannya tahun ini. Pemerintah akan menunjuk pejabat pengganti yang akan memimpin daerah selama 2022 hingga Pemilu serentak pada 2024.

Ahmad Riza Patria melempar wacara Presiden Joko Widodo dapat memperpanjang masa jabatan pimpinan daerah hingga 2024. Dia mengatakan Jokowi punya kewenangan dalam membuat peraturan yang merevisi ketentuan tersebut.

"Kalau mengacu pada aturan yang ada, itu tidak dimungkinkan, tapi semuanya di politik ini serba mungkin, bergantung pada Presiden," kata Riza dalam diskusi virtual pada Selasa (11/1).

Selain itu, Riza juga menyebut TNI-Polri dapat menjadi kepala daerah untuk mengisi kekosongan yang ada. Bahkan bukan tidak mungkin partai politik diberi kesempatan untuk mengisi jabatan tersebut sementara.

Alasan Riza, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemungkinan tidak akan mengambil calon penjabat dari internal lantaran memiliki tugas berat untuk mengawal Pemilihan Umum. "Saya kira itu pilihan-pilihan yang ada itu semua menarik didiskusikan," ujar Riza.

Aturan Pejabat Pengganti Kepala Daerah

Aturan pengisian kekosongan jabatan kepala daerah diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dalam dalam Pasal 201 ayat 10 UU 10/2016 disebutkan jabatan kosong tersebut akan diisi oleh jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Ketua Komisi II Fraksi NasDem, Saan Mustopa,  mengatakan UU sudah jelas mengatur bahwa masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur yang sudah habis tidak dapat diperpanjang. Hal ini lantaran jabatan Gubernur merupakan jabatan yang dipilih rakyat yang harus sesuai dengan masa jabatannya.

Saan menyebut jabatan kepala daerah termasuk Gubernur hanya bisa diperpanjang melalui Pemilihan Umum. Selain itu, Saan menyebut tidak ada aturan yang menyebut bahwa kader parpol dapat mengisi posisi yang kosong tersebut. Saan menegaskan kekosongan jabatan hanya dapat diisi oleh pejabat tinggi madya.

Terkait dengan peluang TNI-Polri untuk mengisi kekosongan, Saan menyebut hal tersebut dimungkinkan tetapi mereka harus mengisi jabatan sipil seperti di lembaga negara seperti Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas).

"Misalnya di Polda, di Mabes Polri, Kabareskrim tiba-tiba jadi penjabat Gubernur itu ga bisa," ujar Saan kepada wartawan pada Rabu (12/1).

Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober tahun ini. Selanjutnya, Kemendagri akan menunjuk pejabat yang akan menggantikan Anies sampai dimulainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024.

Dalam mekanisme pemilihan pejabat kepala daerah tingkat provinsi, Menteri Dalam Negeri akan mengajukan tiga nama kepada Presiden Joko Widodo untuk kepala daerah yang masa jabatannya habis sebelum Pilkada 2024. Jokowi kemudian akan menentukan satu nama yang akan mengisi kekosongan kepala daerah.

Sebelum mengajukan nama kepada Presiden, Kemendagri akan menakar kesediaan dan kemampuan calon pejabat pengganti. Nantinya, pejabat pengganti akan bertanggung jawab terharap Kementerian/Lembaga terkait.

Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...