DPR Sahkan UU Ibu Kota Negara, Pembahasannya Dikebut Kurang Dua Bulan

Image title
18 Januari 2022, 12:42
ibu kota negara, IKN, ibu kota baru
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1). Pembahasan RUU IKN ini hanya berlangsung kurang dua bulan sejak mulai bekerjanya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) pada awal Desember 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang membuka sidang dengan mendengarkan paparan dari  Pansus RUU IKN. Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pansus mulai bekerja sejak 7 Desember 2021 hingga Selasa (18/1) dini hari. Dia menyebutkan RUU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. 

Doli mengatakan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak untuk membawa ke Rapat Paripurna.  "Fraksi PKS menolak hasil RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripunra DPR RI," kata Doli di Rapat Paripurna, Selasa (18/1).

Doli kemudian membacakan beberapa catatan dari fraksi lainnya. Setelah itu Puan Maharani meminta pendapat para anggota DPR untuk mengesahkan UU IKN.

"Kami ngin tanya seluruh anggota dewan apakah RUU IKN disetujui untuk menjadi undang-undang?' tanya Puan Maharani. Setelah terdengar koor suara "setuju', dia mengetuk palu menandakan UU IKN disahkan.

Sebelum rapat di paripurna, pemerintah bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengadakan rapat maraton, mulai dari Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari. Hampir seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU tersebut.

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU dibawa ke Paripurna. Mereka beranggapan rancangan payung hukum pemindahan ibu kota tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan.

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...