DPR Sahkan UU Ibu Kota Negara, Pembahasannya Dikebut Kurang Dua Bulan

Image title
18 Januari 2022, 12:42
ibu kota negara, IKN, ibu kota baru
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Suasana Rapat Paripurna ke-12 DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara dalam Rapat Paripurna pada Selasa (18/1). Pembahasan RUU IKN ini hanya berlangsung kurang dua bulan sejak mulai bekerjanya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) pada awal Desember 2021.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani yang membuka sidang dengan mendengarkan paparan dari  Pansus RUU IKN. Ketua Pansus RUU IKN Ahmad Doli Kurnia mengatakan Pansus mulai bekerja sejak 7 Desember 2021 hingga Selasa (18/1) dini hari. Dia menyebutkan RUU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 Pasal. 

Doli mengatakan hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak untuk membawa ke Rapat Paripurna.  "Fraksi PKS menolak hasil RUU IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan tingkat II pada rapat paripunra DPR RI," kata Doli di Rapat Paripurna, Selasa (18/1).

Doli kemudian membacakan beberapa catatan dari fraksi lainnya. Setelah itu Puan Maharani meminta pendapat para anggota DPR untuk mengesahkan UU IKN.

"Kami ngin tanya seluruh anggota dewan apakah RUU IKN disetujui untuk menjadi undang-undang?' tanya Puan Maharani. Setelah terdengar koor suara "setuju', dia mengetuk palu menandakan UU IKN disahkan.

Sebelum rapat di paripurna, pemerintah bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN mengadakan rapat maraton, mulai dari Senin (17/1) hingga Selasa (18/1) dini hari. Hampir seluruh fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati RUU tersebut.

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak RUU dibawa ke Paripurna. Mereka beranggapan rancangan payung hukum pemindahan ibu kota tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan.

Anggota Pansus RUU IKN dari PKS, Suryadi Jaya Purnama, mengatakan masalah dimulai dari pembahasan singkat hingga faktor substansi. Ia menyoroti adanya kemungkinan tidak ada perwakilan masyarakat di ibu kota baru.

“Ini tak hanya bertentangan dengan UUD 1945 tapi juga berpotensi melahirkan otoritarianisme,” kata Suryadi. Hal lainnya, belum ada penjelasan teknis yang mengatur nasib masyarakat adat hingga lingkungan hidup di ibu kota baru.

Presiden Jokowi yang memilih nama IKN yakni Nusantara menuai perdebatan. Pemerintah menerima masukan dari para ahli sekitar 80 nama calon Ibu Kota Negara. Nama-nama yang diberikan seperti Negara Jaya, Nusantara Jaya, Nusa Karya, Nusa Jaya, Pertiwi Pura, Wana Pura, dan Cakrawala Pura.

Beberapa anggota DPR dan DPD menyatakan kebingungannya dengan pemilihan nama tersebut. Ketua Komisi I DPD Agustin Teras Narang meminta penjelasan detail pemerintah atas pemilihan nama tersebut. "Kami butuh penjelasan detail, baik landasan sosiologis, filosofis, dan historis. Sehingga kami bisa mempertanggungjawaban kepada rakyat," kata Teras dalam Sidang Pansus RUU IKN, Senin (17/1).

Kritik pun disampaikan ahli sejarah. Salah satunya sejarawan sekaligus Ketua Asosiasi Sejarah Lintas Batas (Sintas) Andi Achdian mengatakan persoalan terbesar dari penamaan itu ialah pengertian Nusantara yang sudah dipahami masyarakat sebagai wilayah Indonesia yang luas. Kata Nusantara merujuk pada wilayah kepulauan RI.

Andi khawatir penamaan ibu kota baru tersebut akan menggeser makna Nusantara. Apalagi pengertian Nusantara di masa lalu mencakup wilayah yang luas, tak terbatas pada nama satu wilayah saja.

Kata 'Nusantara' sendiri berasal dari bahasa Sansekerta. Nusa bermakna kepulauan, sedangkan antara berarti luar. Sejak era Majapahit, kata Nusantara diasosiasikan dengan wilayah Indonesia modern ditambah tetangganya seperti Malaysia, Brunei, Singapura, hingga Thailand bagian selatan.

Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...