BPJS Kesehatan Jadi Persyaratan Urus SIM hingga Haji, Ini Tujuannya

Image title
22 Februari 2022, 11:24
BPJS kesehatan,
ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Pegawai melayani peserta BPJS Kesehatan di Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2020).

Pemerintah mewajibkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan  dalam mengakses pengurusan izin dan layanan publik. Beberapa layanan tersebut di antaranya pengurusan izin usaha, Surat Izin Mengemudi (SIM), dan pendaftaran ibadah haji dan umrah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan aturan ini bukan untuk mempersulit masyarakat. “Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," ujar Ghufron melalui keterangan tertulis dikutip pada Selasa (22/2).

Aturan persyaratan keanggotaan BPJS Kesehatan diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).  Dalam Inpres tersebut, Presiden Joko Widodo mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program JKN.

Selain Inpres itu, menurut Ghufron, banyak regulasi yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta program JKN.

Regulasi tersebut yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS), Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 Tahun 2020, Inpres Nomor 8 Tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

Regulasi ini untuk mendukung target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN) dengan 98% penduduk terlindungi JKN-KIS pada tahun 2024.

Saat ini 86% penduduk Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Para peserta program tersebut dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Halaman:
Reporter: Nuhansa Mikrefin
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...