Pemerintah Hapus DMO CPO dan HET Minyak Goreng, Tarif Ekspor Naik 80%

Andi M. Arief
17 Maret 2022, 15:00
minyak goreng, CPO, DMO, DPO
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/tom.
Warga antre untuk membeli minyak goreng saat Operasi Pasar Minyak Goreng Murah di Citangkil, Cilegon, Banten, Rabu (16/3/2022).

Pemerintah akhirnya memutuskan mencabut aturan kewajiban pasok ke pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO) pada pekan ini. Sebagai gantinya, pemerintah akan menaikkan dana pungutan (DP) ekspor dan bea keluar (BK) untuk menjaga pasokan bahan baku minyak goreng (migor) di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sedang membuat beleid yang dapat mencabut aturan DMO, DPO, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) khusus minyak goreng curah.

Advertisement

"Ini semua akan menggunakan mekanisme pasar dan (HET migor curah) akan dikerjakan melalui subsidi dari BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit). Jadi, mustinya disparitas harga (migor domestik dan internasional) tidak terlalu tinggi dan barangnya ada (di pasar)," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi di Pasar Senen, Kamis (17/3).

Untuk menjaga ketersediaan bahan baku migor di dalam negeri, Lutfi menyebutkan akan menaikkan tarif ekspor CPO. Seperti diketahui, tarif ekspor CPO di dalam negeri dibagi menjadi dua, yakni dana pungutan (DP) dan bea keluar (BK).

Tarif ekspor CPO akan dinaikkan sekitar US$ 300 per ton menjadi US$ 675 per ton. Artinya, kenaikan tarif ekspor sebesar 80%.

Saat ini, DP ekspor CPO maksimum adalah US$ 175 untuk penjualan CPO senilai US$ 1.000 per ton atau lebih, sedangkan BK adalah US$ 200 setiap penjualan CPO di atas harga US$ 750 per ton. "Aturan akan terbit pekan ini," kata dia.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement