Tarif Ekspor CPO Naik 80% untuk Dana Subsidi Minyak Goreng Curah

Andi M. Arief
17 Maret 2022, 16:12
minyak goreng, tarif ekspor, CPO
Katadata/Andi M. Arief
Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi di Pasar Senen, Kamis (17/3).

Pemerintah bakal menaikkan tarif ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO)  sebesar 80% dalam bentuk Dana Pungutan (DP) ekspor dan Bea Keluar (BK). Kenaikan tarif ekspor ini akan berbarengan dengan dihapuskannya tiga kebijakan terkait minyak goreng pada pekan ini.

Kebijakan yang akan dihapus yakni kewajiban pengusaha pasok minyak sawit mentah ke pasar domestik (domestic market obligation atau DMO), kewajiban harga domestik (DPO) dan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Kenaikan tarif ekspor itu untuk menjaga pasokan CPO dalam negeri dan membiayai subsidi minyak goreng (migor) curah dengan Harga Eceran Tertinggi Rp 14 ribu per liter. Subsidi minyak goreng curah berasal dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber dana BPDKS ini berasal dari tarif ekspor CPO.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menaikkan tarif ekspor dari US$ 375 per ton menjadi US$ 675 per ton atau naik 80%. Untuk menaikkan kemampuan BPDPKS, batas atas DP ekspor akan dinaikkan dari US$ 1.000 per ton menjadi US$ 1.500 per ton.

"Dengan begitu, BPDPKS akan mempunyai uang yang cukup untuk memastikan pemerintah hadir dengan (membuat harga migor curah) seharga Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram," kata Menteri Perdagangan Muhamad Lutfi di Pasar Senen, Kamis (17/3).

Adapun, skema perhitungan BPDPKS adalah senilai US$ 55 untuk penjualan CPO senilai US$ 750 per ton. Setiap penambahan harga jual sebanyak US$ 50 per ton, DP ekspor akan ditambah US$ 20.

Penambahan akan terus dilakukan hingga nilai jual CPO mencapai US$ 1.000 per ton. Dengan demikian, DP ekspor maksimal mencapai US$ 175 per ton.

Dengan kata lain, DP ekspor CPO maksimal akan naik mencapai US$ 375 per ton. Pasalnya, batas atas penambahan DP menjadi US$ 1.500 per ton.

Di samping itu, saat ini bea keluar CPO untuk Februari 2022 merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022 sebesar US$ 200 per metrik ton. Artinya, bea keluar CPO berpotensi naik senilai US$100 per metrik ton menjadi US$ 300 per metrik ton.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...