Larangan Ekspor CPO RI Bikin Panik, Berdampak ke Masalah Pangan Dunia
Indonesia mendapat sorotan dunia setelah melarang ekspor bahan baku minyak goreng, termasuk minyak sawit mentah (crude palm oil) atau CPO dan RBD Palm Olein. Kebijakan ini dianggap memberikan masalah baru setelah perang Ukraina dan Rusia menyebabkan lonjakan harga minyak nabati.
Bahan baku minyak sawit mentah itu digunakan dalam beragam produk, seperti makanan, sabun, lipstik, dan bahkan tinta cetak. Pasokan bahan baku yang dibutuhkan secara luas ini membuat langkah penyetopan ekspor CPO oleh Indonesia berdampak besar bagi dunia.
The Straits Times menyebut Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mendesak para pemimpin negara untuk menjaga perdagangan tetap terbuka. PBB memperingatkan bahwa proteksionisme akan menaikkan harga dan menyebabkan pasokan kosong di negara-negara yang bergantung pada impor.
Presiden Asosiasi Ekstraktor Pelarut India, Atul Chaturvedi, mengatakan kebijakan ini menyebabkan dampak inflasi ke banyak negara. "Jika rantai pasokan terganggu, perusahaan akan mencoba menjatah pasokan mereka karena mereka tidak tahu apa yang akan terjadi besok," kata Atul dikutip dari The Straits Times , Kamis (28/4).
Badan Pusat Statistik mencatat Tiongkok dan India merupakan pangsa pasar terbesar ekspor minyak sawit nasional. Ekspor CPO ke kedua negara tersebut mencapai 29% dari total nilai ekspor sawit Indonesia.
Nilai ekspor CPO ke Negeri Tirai Bambu tersebut mencapai US$ 4,55 miliar sepanjang Januari-November 2021. Nilai itu berkontribusi 17,47% dari total nilai ekspor minyak sawit Indonesia.
Negara tujuan ekspor CPO terbesar berikutnya adalah India, yakni sebesar US$ 3,11 miliar. Diikuti Pakistan sebesar US$ 2,46 miliar, Amerika Serikat US$ 1,61 miliar, Banglades US$ 1,26 miliar, serta Malaysia senilai US$ 1,21 miliar. Selain CPO, bahan baku minyak goreng lainnya yang dieskpor yaitu olahan CPO, laurik, Biodiesel, dan Oleokimia.
Pemerintah pada Rabu (27/4) mengumumkan larangan ekspor berlaku bagi seluruh jenis bahan baku minyak goreng. Larangan tersebut berlaku untuk minyak sawit mentah atau CPO dan produk olahannya termasuk Refined bleached deodorized (RBD) Palm Olein, dan minyak goreng.
Pengumuman ini meralat keterangan Airlangga pada Selasa kemarin. Ketika itu, dia menyebutkan larangan ekspor hanya berlaku untuk RBD Palm Olein. Adapun produk sawit lainnya masih bisa diekspor, termasuk CPO.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan larangan ekspor tersebut akan berlaku sejak dini hari ini, Kamis (28/4) pukul 00.00 WIB. Beleid tersebut akan terus ditegakkan hingga harga minyak goreng curah di level Rp 14.000 per liter di seluruh penjuru negeri.
"Kebijakan ini memastikan bahwa produk CPO dapat didedikasikan seluruhnya untuk ketersediaan minyak goreng curah dan harganya Rp 14.000 per liter, terutama di pasar-pasar tradisional dan untuk kebutuhan UMK," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/4).
Secara rinci, larangan eskpor tersebut meliputi:
- Minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dengan Pos Tarif/ HS 1511.10.00 dan HS 1511.90.00
- Minyak kelapa sawit yang dimurnikan atau RBD Palm Oil dengan HS 1511.90.20
- RBD Palm Olein dengan HS HS 1511.90.36, HS 1511.90.37, dan HS 1511.90.39
- Used Cooking Oil dengan HS 1518.00.14 hingga 1518.00.90.