SKK Migas Usul Sembilan Paket Insentif untuk Dorong Produksi Minyak

Muhamad Fajar Riyandanu
15 Juni 2022, 17:09
minyak, skk migas
ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar
Petugas berkomunikasi saat memeriksa Rig (alat pengebor) elektrik D-1500E di Daerah operasi pengeboran sumur JST-A2 Pertamina EP Asset 3, Desa kalentambo, Pusakanagara, Subang, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengajukan sembilan paket insentif kepada pemerintah untuk meningkatkan produksi satu juta barel minyak per hari (BPOD) dan gas bumi sebanyak 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD).

Dari sembilan paket yang diajukan oleh SKK Migas, masih ada tiga paket insentif yang belum disetujui pemerintah. Tiga paket yang belum disetujui, pertama, penghapusan biaya pemanfaatan Kilang LNG Badak, Bontang senilai US$ 0,22 per MMBTU.

Kedua, pembebasan Branch Profit Tax (BPT) jika reinvestasi profit atau dividen ke Indonesia. Ketiga, paket dukungan dari Kementerian pendukung hulu migas untuk industri baja, rig, jasa dan service.

"Pembahasan untuk paket insentif ini masih terus berlangsung. Ini yang belum diberikan, dan ini berdampak pada insentif fiskal dan investasi," kata Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus dalam webminar bertajuk Kebijakan Insentif untuk Mendukung Peran Penting Industri Hulu Migas dalam Transisi Energi dan Perekonomian Indonesia, Rabu (15/6).

Adapun keenam paket insentif yang telah disetujui oleh pemerintah yakni pertama, penundaan sementara pencadangan biaya kegiatan pasca operasi atau Abandonment and Site Restoration (ASR).

Kedua, paket insentif berupa pengecualian PPN LNG melalui penerbitan PP 48/2020 tentang impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dikecualikan dari Kewajiban PPN.

Ketiga, pembebasan biaya pemanfaatan barang milik negara yang akan digunakan untuk kegiatan hulu migas. Keempat, penundaan atau pengurangan hingga 100% pajak-pajak tidak langsung.

Kelima, penerapan insentif investasi, di antaranya depresiasi dipercepat, perubahan split dan DMO harga penuh.

Keenam, penerapan volume gas yang dapat dijual dengan harga pasar untuk semua skema di atas take or pay dan Daily Contract Quantity (DCQ).

Pengajuan sembilan paket insentif ini diajukan atas asumsi konsumsi minyak di Indonesia yang akan meningkat 130% dari 1,6 juta barel per hari menjadi 3,9 juta barel per hari pada tahun 2050.

Peningkatan juga diprediksi terjadi pada konsumsi gas sebesar 290% dari 6 miliar standar kaki kubik gas menjadi 26 miliar standar kaki kubik gas pada 2050 mendatang. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah mencanangkan target produksi migas 1 juta BPOD dan 12 BSCFD pada 2030 mendatang. Investasi besar pun dibutuhkan guna mendukung pencapaian target yang dicanangkan.

SKK Migas mengungkapkan bahwa untuk mencapai target produksi tersebut, Indonesia membutuhkan investasi sebesar US$ 187 miliar atau setara dengan Rp 2.711 triliun dengan kurs Rp 14.500.

Guna mencapai target investasi yang dibutuhkan, perbaikan iklim investasi dilakukan diantaranya dengan penyederhanaan prosedur, pemberian insentif dan stimulus, serta sinergi antar lembaga terkait.

Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...