Genjot Ekspor CPO, Mendag Bakal Cabut Wajib Setor DMO Minyak Goreng

Andi M. Arief
22 Juli 2022, 16:31
minyak goreng, CPO
ANTARA FOTO/Rony Muharrman/tom.
Petugas dari PT Pekebunan Nusantara V menuangkan minyak goreng curah ke dalam jeriken milik warga yang membeli minyak goreng murah di Pekanbaru, Riau, Rabu (13/7/2022).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertimbangkan untuk melonggarkan aturan kewajiban pasar domestik (DMO) minyak goreng dan kewajiban harga domestik (DPO). Tujuan utama dari pelonggaran aturan untuk menggenjot adalah ekspor crude palm oil atau CPO yang akan berdampak pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) sawit milik petani.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan akan bertemu dengan pelaku industri minyak goreng nasional. Dalam pertemuan tersebut, agenda yang akan dibahas adalah jaminan bahwa pasokan minyak goreng untuk dalam negeri sebanyak tiga juta ton per tahun dapat dipenuhi oleh para pelaku industri.

"Urusan minyak goreng, urusan dagang sehari-hari memang tidak mudah dibirokrasikan. Oleh karena itu, gentlement agreement saja cukup sebenarnya, (tapi) perlu jaminan untuk dalam negeri ya tiga juta (ton per tahun) itu (terpenuhi)," kata Zulkifli di pasar Cibinong, Jumat (22/7).

Zulkifli mencatat volume CPO di tangki penyimpanan mendekati kapasitas maksimum atau mencapai 7 juta ton. Tangki yang penuh ini menjadi penyebab turunnya harga TBS sawit. 

Dia menimbang memperlonggar aturan wajib setor minyak goreng dan DPO, asalkan tak ada kelangkaan minyak goreng seperti masa mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.  

"Saya pertimbangkan DMO dan DPO tidak perlu lagi agar ekspornya lebih cepat. Kalau (pelaku industri minyak goreng) jamin tidak terulang lagi yang lalu, langka (minyak goreng dalam negeri), kami pertimbangkan DMO kami relaksasi sementara," kata Zulkifli.

Zulkifli mengatakan telah mendapatkan arahan untuk meningkatkan harga TBS sawit lebih dari Rp 2.000 per kilogram (Kg). Asosiasi Petani Kelapa Sawit (Apkasindo) mendata rata-rata harga TBS dari kebun petani swadaya baru mencapai Rp 1.350 per 20 Juli 2022, sedangkan dari kebun petani bermitra senilai Rp 1.495.

Halaman:
Reporter: Antara
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...