PPP Ingin Suharso Jabat Menteri, Ini Alasan Pelengseran Ketum Partai

Ade Rosman
5 September 2022, 15:29
PPP, Suharso Monoarfa
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU
Suharso Monoarfa (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberhentikan Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa yang juga menjabat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. Wakil Ketua Umum  PPP Arsul Sani mengatakan Suharso tidak dipecat maupun diberhentikan dari jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP.

Ia mengatakan, Suharso digantikan posisinya karena menjabat sebagai Menteri PPN/Kepala Bappenas. Pergantian ini agar Suharso memaksimalkan kinerjanya membantu presiden sebagai menteri.

"(Internal) PPP itu memang ada riak-riak, yang menginginkan agar konsolidasi sebagai partai itu bisa lebih ditingkatkan. Salah satunya agar pimpinan PPP itu tidak merangkap di jajaran pemerintahan," kata Arsul, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/9).

Penggantian posisi Suharso merupakan hasil dari Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar di Serang, Banten, Minggu (4/9) kemarin. "Tadi malam itu ya memang kulminasi dari keinginan, yang hadir dari 34 pimpinan wilayah PPP se-Indonesia itu ada 30, kalaupun empat itu tidak hadir bukan karena tidak mau, tetapi gak dapat tiket pesawat," kata dia.

Mukernas tersebut menetapkan Ketua Majelis Pertimbangan Partai PPP Muhammad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP menggantikan Suharso. Mardiono yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) juga akan meninggalkan posisi tersebut.

"Bahkan beliau [Mardiono] Wantimpres, nanti sesuai UU Wantimpres beliau juga harus mengundurkan diri juga. Jadi kami ingin yang sepenuhnya mengurus partai itu ya di partai saja," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.

Surat yang bertanggal 24 Agustus 2022 ditandatangani Ketua Majelis Syariah KH Mustofa Aqil Siroj, Ketua Majelis Kehormatan KH Zarkasih Nur, dan Ketua Majelis Pertimbangan Muhamad Mardiono.

Halaman:
Reporter: Ade Rosman
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...