Kemlu Usut Dugaan Buruh Migran RI Jadi Korban Kerja Paksa di Inggris

Yuliawati
Oleh Yuliawati
27 September 2022, 16:31
Inggris, buruh
ANTARA FOTO/REUTERS/Tom Nicholson/WSJ/sad.
Matahari terbit di belakang Tower Bridge di London, Inggris, Rabu (23/2/2022).

Kementerian Luar Negeri dan KBRI London telah menangani kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga mengalami kerja paksa di beberapa perkebunan Inggris. Buruh migran WNI dikabarkan terpaksa berhutang puluhan juta selama bekerja di Inggris.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan telah mengambil beberapa langkah demi memastikan pelindungan atas hak-hak PMI yang bekerja di beberapa perusahaan perkebunan di Inggris.

Advertisement

“Berbagai langkah terkoordinasi antara Kemlu, Kemenaker, BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), dan KBRI London telah dilakukan untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini,” kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (27/9).

KBRI London telah menempuh sejumlah langkah, di antaranya meninjau langsung dan berdialog dengan para PMI di perkebunan. Selain itu berdiskusi dengan pemilik serta manajemen perkebunan, membentuk satgas khusus KBRI, serta mengawal pemulangan para PMI setelah masa kontrak berakhir agar tidak terjadi penyalahgunaan aturan.

KBRI juga memastikan ketersediaan hotline kekonsuleran untuk melayani permintaan bantuan (distress call) dari PMI. Judha menyatakan telah meminta AG Recruitment untuk tetap memfasilitasi dan mencari alternatif pekerjaan kontrak selama menunggu masa kepulangan.

AG Recruitment adalah salah satu agen resmi penyalur tenaga kerja ke Inggris. “KBRI London melakukan koordinasi dengan otoritas Inggris terkait pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku di Inggris,” kata Judha.

Inggris merupakan salah satu negara tujuan penempatan PMI sejak 31 Maret 2022 dan saat ini tercatat ada 1.308 orang PMI yang bekerja di sektor perkebunan Inggris.

Kabar Buruh Migran RI Kerja Paksa di Inggris

Buruh Indonesia diduga mengalami 'kerja paksa' di pertanian Inggris. Para buruh dikabarkan terjerat utang dalam jumlah besar dari broker atau perantara pencari pekerja. The Guardian melaporkan seorang WNI yang bekerja memetik buah beri dibebani utang £ 5.000 atau sekitar Rp 89 juta selama satu musim bekerja di Inggris.

Buruh RI yang bekerja untuk pertanian di Kent yang memasok kebutuhan Marks & Spencer, Waitrose, Sainsbury's dan Tesco mengatakan pada masa awal kerja dia mendapat kontrak tanpa jam kerja, dan setidaknya bayarannya kurang dari £300 atau sekitar Rp 5,3 juta seminggu.

Namun, gaji itu dipotong untuk biaya penerbangan dan visa, dan biaya tambahan dari dari broker. Akibatnya para pekerja berutang dalam jumlah besar. Berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan Inggris, membebankan biaya pekerja untuk mencarikan mereka pekerjaan merupakan tindakan ilegal.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement