BPOM Bakal Pidanakan Dua Produsen Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

Andi M. Arief
24 Oktober 2022, 18:12
BPOM, obat sirop, gagal ginjal akut
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kepala Badan POM Penny K. Lukito meninjau kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan oalahan ilegal yang disita Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan POM di empat gudang pengiriman barang di daerah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Senin malam di PT. Boxme Fullfillment Centre, Jakarta (12/10/2019).

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM akan mempidanakan dua produsen obat sirop. Obat sirop dari dua produsen tersebut diduga mengandung racun Etilen Glikol dan Dietilen Glikol yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan penindakan tersebut bekerja sama BPOM dan kepolisian. Penny mengatakan BPOM sedang menguji obat-obatan tersebut secara hari-hati.

"Saya tidak menyebutkan nama industri farmasinya sekarang karena prosesnya masih berlangsung. Akan segera diumumkan, tentu akan kami komunikasikan kepada masyarakat," kata Penny di Istana Bogor dalam saluran resmi Sekretariat Presiden, Senin (24/10).

Penny mengatakan pemerintah telah menemukan empat jenis pencair obat yang tidak mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) maupun Dietilen Glikol (DEG). EG dan DEG ini ditemukan pada pencair obat Propilen Glikol yang digunakan sebagian industri farmasi.

Penny mengatakan obat-obatan dari kedua produsen tersebut akan segera ditarik dari pasar. BPOM akan segera mengeluarkan surat resmi terkait hal tersebut.

BPOM telah mengumumkan lima merek obat sirop yang mengandung racun EG dan DEG. Namun, tiga dari lima obat yang telah dilarang penjualannya oleh BPOM dapat dibeli secara daring.

Oleh karena itu, BPOM akan menutup sekitar 1.400 tautan toko obat yang menjual obat tersebut bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Ini tindak lanjut sebagai bagian cyber patrol BPOM," kata Penny.

Selain itu, Penny meminta agar masyarakat berhati-hati dalam mengonsumsi obat. Oleh karena itu, pencatatan obat yang dikonsumsi menjadi penting agar proses penelusuran mudah dilakukan saat ada kejadian serupa seperti gangguan ginjal akut pada masa depan.

"Kita tidak pernah tahu cemaran apa yang ada di dalam obat," ujar Penny.

Penny mengatakan BPOM belum pernah menguji kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Pasalnya, kata Penny, belum ada standar kadar uji EG dan DEG di dunia internasional.

Sebelumnya, Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia Prof. Keri Lestari menduga pencemaran zat pada obat sirop terjadi saat proses mengontrol kualitas (quality control) bahan baku di pabrik. Adapun standar yang ditetapkan adalah 0,1% pada gliserin dan 0,25% pada polietilen glikol.

"Berarti lolos dan kemudian di pabrik diverifikasi lagi," kata Keri dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (22/10) dikutip dari Antara.

Saat pabrik mengajukan izin edar, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memastikan kualitas dan bahan baku pembuatan obat tak tercampur EG dan DEG. Meski demikian, Keri belum bisa menyimpulkan apakah ada kecurangan pada penyediaan bahan baku karena BPOM masih melakukan pemeriksaan.

Belum ada tanggapan dari produsen mengenai kemungkinan ini. Hingga berita ini ditulis, Ketua Komite Pengembangan Perdagangan dan Industri Bahan Baku GP Farmasi, Vincent Harijanto belum merespons pesan yang dikirimkan Katadata.co.id.

Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...