Cukai Rokok Naik 10%, Pengusaha Tembakau Minta Pemerintah Kaji Ulang

Nadya Zahira
7 November 2022, 18:56
cukai rokok, tembakau
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/foc.
Sejumlah remaja putri Nganjang (menata irisan daun tembakau) untuk dijemur saat Festival Lembutan #3 di kawasan lereng Gunung Sindoro Desa Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Sabtu (29/10/2022).

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% pada 2023 dan 2024.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) keberatan dengan tarif cukai rokok dan berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut.

Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono, mengatakan keputusan untuk menaikkan tarif cukai tersebut tidak sesuai dengan tujuan pemerintah untuk menjaga kelangsungan tenaga kerja dan keseluruhan rantai industri.

Advertisement

“Bagi kami kenaikan tarif sebesar 5% untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) sangat berat. Akan sangat bijaksana jika cukai SKT tidak dinaikkan, mengingat segmen ini merupakan sektor padat karya,” ujar Hananto Wibisono kepada Katadata.co.id, pada Senin (7/11)

Hananto mengusulkan untuk rokok mesin kenaikan tarif cukai seharusnya berkisar 5% sesuai dengan angka inflasi. Selama tiga tahun berturut-turut, industri hasil tembakau mengalami tantangan berat dengan kenaikan cukai yang jauh di atas inflasi.

“Bertanam tembakau adalah mata pencaharian utama kami, sehingga kami sangat bergantung pada industri tembakau nasional,” ujar Hananto.

Para petani tembakau lainnya berharap Presiden Joko WIdodo akan meninjau ulang untuk besaran-besaran kenaikan cukai ini. "Saya percaya pemerintah sangat memperhatikan nasib di rantai tembakau dari hulu ke hilir, termasuk tenaga kerja, petani tembakau, dan pabrikan," kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Kamis (3/11) mengumumkan kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.

“Rata-rata (kenaikan tarif cukai rokok) 10%, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5% hingga 11,75%, SPM I dan SPM II naik di 12% hingga 11%, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5%,” ujar Sri Mulyani dikutip dari laman Sekretariat Presiden, Kamis (3/11).

Hantaman Bisnis Tembakau Tahun ini

Hananto mengatakan hasil panen tembakau mengalami kondisi yang kurang baik akibat iklim dan anomali cuaca. Kondisi ini mempengaruhi kuantitas dan kualitas di daerah sentra-sentra pertembakauan seperti Temanggung, Madura, Jember, Lamongan, Tulungagung, Jombang hingga Lombok.

“Biasanya musim tanam tembakau berlangsung pada Juli-Agustus yang seharusnya kemarau. Namun, di beberapa daerah justru turun hujan yang menyebabkan tanaman tembakau mati,” ujar Hananto.

Hananto mengatakan kebijakan baru penghapusan pupuk subsidi bagi petani tembakau semakin menambah sengsaranya para petani. Meningkatnya harga pupuk menambah beban harga produksi tani.

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement