Breaking News: Jokowi Resmi Cabut PPKM, Masih Berstatus Kedaruratan

Andi M. Arief
30 Desember 2022, 14:43
Jokowi, PPKM,
ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski mencabut status PPKM, pemerintah masih memberlakukan status kedaruratan pandemi Covid-19. 

Jokowi mengingatkan agar seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada akan risiko Covid-19. "Terus mengenakan masker di keramaian dan ruang tertutup," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12). 

Advertisement

Dia meminta masyarakat juga menjaga imunitas dengan terus vaksin dan mendeteksi gejala Covid-19 secara mandiri dan melakukan pengobatan. 

Jokowi menjelaskan pencabutan status PPKM, tak mengubah status kedaruratan pandemi Covid-19. "Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi. 

Dia menjelaskan status pandemi  tak bisa ditentukan oleh negara, tapi diputuskan oleh WHO. Sehingga Indonesia belum berstatus endemi Covid-19.  

Beberapa hari sebelumnya Jokowi  sudah menjelaskan berencana mengakhiri PPKM sebelum pergantian tahun. Alasannya, kasus Covid-19 sudah menurun dan RI disebut telah memasuki fase endemi.

Pemerintah juga membuat survei serologi imunitas masyarakat terhadap Covid-19  yang akan rampung bulan depan. Kajian serologi terkait imunitas masyarakat terhadap Covid-19 terbaru akan menentukan waktu penerbitan Keppres tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement