Breaking News: Jokowi Resmi Cabut PPKM, Masih Berstatus Kedaruratan
Presiden Joko Widodo resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. Meski mencabut status PPKM, pemerintah masih memberlakukan status kedaruratan pandemi Covid-19.
Jokowi mengingatkan agar seluruh masyarakat untuk tetap hati-hati dan waspada akan risiko Covid-19. "Terus mengenakan masker di keramaian dan ruang tertutup," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).
Dia meminta masyarakat juga menjaga imunitas dengan terus vaksin dan mendeteksi gejala Covid-19 secara mandiri dan melakukan pengobatan.
Jokowi menjelaskan pencabutan status PPKM, tak mengubah status kedaruratan pandemi Covid-19. "Status kedaruratan tidak dicabut karena pandemi belum berakhir sepenuhnya," kata Jokowi.
Dia menjelaskan status pandemi tak bisa ditentukan oleh negara, tapi diputuskan oleh WHO. Sehingga Indonesia belum berstatus endemi Covid-19.
Beberapa hari sebelumnya Jokowi sudah menjelaskan berencana mengakhiri PPKM sebelum pergantian tahun. Alasannya, kasus Covid-19 sudah menurun dan RI disebut telah memasuki fase endemi.
Pemerintah juga membuat survei serologi imunitas masyarakat terhadap Covid-19 yang akan rampung bulan depan. Kajian serologi terkait imunitas masyarakat terhadap Covid-19 terbaru akan menentukan waktu penerbitan Keppres tersebut.