Pemerintah Resmi Larang Tiktok Shop Berdagang, Hanya Boleh Promosi

Muhamad Fajar Riyandanu
25 September 2023, 15:46
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) diampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) diampingi Wakil Menteri Jerry Sambuaga (kanan) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (4/5/2023).

Pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop bertransaksi langsung di platform media sosial. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut aturan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 yang diteken pada hari ini.

Pengesahan regulasi itu merupakan langkah pemerintah untuk mengatur mekanisme perdagangan online melalui aplikasi media sosial atau social e-commerce. "Sudah diputuskan hari ini, sore, saya tandatangani revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 menjadi permendag tahun 2023," kata Zulkifli kepada wartawan di Istana Merdeka pada Senin (25/9).

Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social e-commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Dia mengatakan social e-commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial

"Media sosial tidak ada kaitannya, tidak boleh transaksi dan bayar langsung. Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, kata Zulkifli, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan sosial media-nya. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

Ketetapan itu disebut bakal mempertegas posisi platform media sosial sebagai sarana bersosialisasi, bukan sebagai produsen barang dan jasa. "Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan kemudian ditutup," ujar Zulkifli.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...