Peraturan KPU Otomatis Ikuti Keputusan MK soal Batas Usia Cawapres

Yuliawati
Oleh Yuliawati
13 Oktober 2023, 11:05
Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023).
ANTARA FOTO/Anis Efizudin/rwa.
Warga mencari namanya pada papan pengumuman daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Balai Desa Muntung, Candiroto, Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (4/7/2023).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.

"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari usai bertemu partai politik di Jakarta, Kamis (12/10).

Peraturan KPU soal pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden telah disahkan pada Senin (9/10). Dalam PKPU terkait batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Apabila putusan Mahkamah Konstitusi mengubah aturan tersebut, KPU otomatis menyesuaikan.

MK mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Majelis hakim konstitusi telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman mengatakan majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (10/10) salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat kepada wartawan, Selasa malam. Ia juga mengatakan sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan jika tak ada halangan.

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".

KPU telah menetapkan pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023. Sehingga keputusan MK ini hanya berjarak sekitar tiga hari dari dimulainya pendaftaran capres-cawapres.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...