DPR Diminta Tak Bermanuver usai MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20%. Pakar meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) agar patuh dan tak bermanuver untuk menolak putusan tersebut.
Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) meminta DPR merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan melibatkan seluruh unsur yang berkepentingan.
"Kepada pembentuk Undang-Undang untuk memedomani putusan MK dan tidak melakukan manuver yang mengingkarinya," kata Peneliti PSHK FH UII Retno Widiastuti dalam keterangannya, Jumat (3/1).
Retno menilai putusan MK menjadi angin segar bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, hak konstitusional partai politik untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden kembali tegak.
"Serta hak politik warga negara karena sebelumnya dibatasi dengan tak tersedianya cukup banyak alternatif pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden," katanya.
Ia berharap, partai politik menggunakan putusan MK untuk mempersiapkan capres dan cawapres terbaik berdasarkan kinerja, bukan hanya karena alasan pragmatis. Retno juga memuji MK yang telah memutuskan hal tersebut.
"MK harus tetap menjadi 'Guardian of Constitution and Democracy' dengan memberikan putusan-putusan yang menghadirkan rasa keadilan," kata Retno.
Sedangkan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati (Ninis), menganggap hasil putusan MK tersebut menjawab kekhawatiran terkait peluang adanya pasangan calon tunggal di pilpres mendatang.
Kekhawatiran ini cenderung beralasan mengingat adanya 37 pasangan calon tunggal di pentas pemilihan kepada daerah (Pilkada) 2024. "Karena fenomena pasangan calon tunggal ini naik terus. Kalau ambang batas masih berlaku, bukan tidak mungkin itu bisa terjadi saat pilpres," kata Ninis saat dihubungi lewat sambungan telepon pada Jumat (3/1).
DPR pernah menjadi sorotan usai mencoba mengabaikan putusan MK soal Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota alias UU Pilkada. Ujungnya, masyarakat turun ke jalan untuk meminta dewan mengikuti putusan MK.
Respons Berbeda Partai Politik
Sebelumnya, sejumlah partai politik menunjukkan respons berbeda menyikapi putusan MK. Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan MK karena putusan itu berbanding terbalik dengan putusan-putusan sebelumnya yang ditolak MK.
"Keputusan MK sangat mengejutkan mengingat putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak," kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (2/1). Ia berpandangan, maksud dari diterapkannya presidential threshold untuk mendukung sistem presidensial berjalan dengan efektif.
Sedangkan, Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB Jazilul Fawaid menilai putusan MK ini akan menuai berbagai polemik dan kontroversi. Menurut Jazilul pasal yang diputus di MK merupakan open legal policy.
“Mestinya DPR dan pemerintah yang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu," kata Jazilul kepada wartawan. Ia menilai putusan MK akan berpengaruh terhadap revisi UU Pemilu yang tengah bergulir.
Sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Hermawi Taslim menilai putusan MK itu kurang memperhatikan konsekuensi kerumitan dalam praktik pemilihan nantinya. Ia berpandangan, presidential threshold sebagai suatu langkah seleksi mencari calon pemimpin yang kredibel.
"Threshold merupakan aturan main yang sangat biasa, lumrah dan berlaku universal, baik dalam pemilihan-pemilihan ketua organisasi maupun pemilihan di lingkungan pemerintahan bahkan di level yang paling rendah dalam hal ini kelurahan," kata Hermawi kepada wartawan, Kamis (2/1).
Namun, Wakil Ketua Majelis Syura PKS, Hidayat Nur Wahid menyambut baik putusan MK ini. Melalui cuitan di akun X pribadinya @hnurwahid, ia mendorong agar ambang batas untuk Pilkada juga dihapuskan.
"Pilpres & Pileg serentak juga dikoreksi karena tidak sesuai dengan konstitusi," kata dia.
Adapun, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan partainya tunduk dan patuh sepenuhnya terkait putusan MK tersebut karena bersifat final dan mengikat. Said mengatakan, PDIP akan menggunakan mekanisme perekayasaan konstitusional sebagaimana diperintahkan MK.
"Tanpa mengurangi hak setiap partai untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden, maka presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan memiliki dukungan politik yang kuat di DPR," kata Said.