Aturan e-Commerce Diharapkan Dorong Ekspor,Tak Hanya Cegah Impor

Cindy Mutia Annur
17 Agustus 2019, 06:25
e-commerce, ekspor, impor
ANTARA FOTO/APRILLIO AKBAR
Salah seorang konsumen memilih barang-barang belanjaan yang dijual secara daring di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai agar aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perdagangan online atau e-commerce mendorong ekspor, tak hanya menekan serbuan impor.  Aturan e-commerce saat ini masih dalam tahap pengumpulan paraf dari kementerian-kementerian terkait. Bila paraf lengkap, maka tinggal diajukan kepada Presiden untuk disahkan.

"Jadi kami harus membuat regulasi yang komperhensif," kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Dody Edward, saat ditemui di Jakarta, Jumat (16/8).

(Baca: Jokowi Tarik Pajak E-Commerce Mulai 2020 untuk Penerimaan Negara)

Doddy menilai isu mengenai banjirnya impor e-commerce menjadi tantangan bagi para UMKM untuk bersaing. Namun, ia mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa melepas atau menutup diri terhadap pasar mancanegara, baik itu dalam hal ekspor maupun impor.

"Karena kalau kita melakukan itu, kemudian negara lain mengikuti langkah yang sama, otomatis kita juga akan sulit untuk melakukan ekspor," katanya.

Dody mengatakan, peran pendampingan dari masing-masing kementerian dan lembaga (K/L) menjadi sangat penting terhadap UMKM. Misalnya, melalui bimbingan untuk mendesain kemasan, program pelatihan, branding, dan sebagainya.

Sedangkan, dari sisi logistik menurutnya pemerintah pun sudah mendorong akses tol laut dan sebagainya. "Namun, memang yang masih perlu perbaikan lagi adalah mengenai ketepatan waktu pengiriman dan pesanan agar bisa sampai ke tempat tujuan sesuai yang diharapkan," katanya.

(Baca: Aturan Baru E-Commerce Dirancang untuk Kendalikan Banjir Barang Impor )

Halaman:
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...