Alternatif Pinjol, Baznas Tawarkan Program Pinjaman Tanpa Bunga
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) meluncurkan program Baznas Microfinance Desa (BMD) sejak awal tahun ini. Program pinjaman tanpa bunga itu dinilai sebagai solusi bagi masyarakat agar menghindari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal.
Ketua bidang syariah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Lutfi Adiansyah, mengatakan program pinjaman dari Baznas merupakan alternatif bagi masyarakat supaya tidak terjerat bunga yang tinggi dari pinjol ilegal. Baznas tidak menerapkan bunga pada pinjaman tersebut karena sumber dana berasal dari zakat.
Sedangkan, orang yang sedang terlilit utang masuk dalam salah satu kriteria penerima zakat. "Baznas kumpulkan zakat dan sedekah untuk disalurkan ke delapan kriteria penerima," kata Lutfi kepada Katadata.co.id, kemarin (18/11).
Saat ini solusi pinjaman itu perlu diutamakan bagi orang yang terlilit utang, sebab dalam salah satu kasus, lilitan utang bisa membuat masyarakat bunuh diri. Masyarakat dikenakan bunga yang besar dari pinjol ilegal sehingga tidak bisa lepas dari jeratan utang tersebut.
"Maka pinjaman tanpa bunga ini bisa selamatkan harkat martabat orang," ujarnya. Menurutnya, pinjaman dari Baznas potensial, asalkan kesadaran masyarakat dalam membayar zakat juga tinggi.
Ia juga mengatakan, terdapat layanan dari teknologi finansial pembiayaan (fintech lending) syariah yang menjadi alternatif. Namun, berbeda dengan program microfinance dari Baznas, layanan fintech lending syariah berorientasi bisnis.
Fintech lending syariah memang tidak mengenakan bunga, tapi bagi hasil dan margin. Layanan fintech lending syariah juga cenderung diperuntukkan bagi sektor produktif.
Baznas sebelumnya telah meluncurkan program microfinance itu pada Januari lalu. Program dari Baznas itu memberikan dukungan permodalan bagi pelaku usaha mikro, terutama yang terlilit utang.
Peminjam berkewajiban mengembalikan pinjaman sesuai kesepakatan saat akad. Peminjam juga bisa menjanjikan pengembalian pinjaman saat peminjam menjadi muzaki atau orang yang berzakat.
Masyarakat yang ingin meminjam melalui program microfinance ini bisa mendatangi kantor Baznas untuk mengajukan pinjaman. Kemudian, peminjam mesti melengkapi dokumen yang sesuai dengan ketentuan.
Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan mengatakan, Baznas membuat program tersebut sebagai upaya membantu masyarakat agar terbebas dari jeratan pinjaman rentenir. "Baznas akan berupaya memberdayakan masyarakat melalui dana zakat, infak, dan sedekah," kata Saidah dikutip dari situs resmi Baznas pada Februari (4/2).
Sedangkan, saat ini masih marak pinjol ilegal beroperasi menawarkan pinjaman dengan bunga yang tinggi di masyarakat. Total, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 3.631 pinjaman online ilegal sejak 2018 hingga Oktober 2021.
"Kami kemudian menutup aplikasi dan website pinjol ilegal yang masih beroperasi, agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam siaran pers, pada awal bulan ini (3/11).
Daftar pinjaman online ilegal baru itu juga diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. "Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memilih untuk menggunakan layanan fintech lending resmi. Saat ini, ada 104 penyelenggara yang terdaftar di OJK.